PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 11 desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Website Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga. Bimtek website desa dilakukan guna memfasilitasi pengelolaan website desa.id bagi desa yang ada di Purbalingga.
Kabid Informatika pada Dinkominfo Purbalingga, Harry Sutito (Tito)mengatakan desa memiliki potensi yang bisa dipublikasikan salah satu caranya melalui website. Terlebih saat ini teknologi sudah merambah di semua lini sehingga perlu diterapkan terutama dari desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Teknologi atau IT saat ini harus digalakkan, apalagi dalam pemerintahan desa, dengan teknologi ini masyarakat bisa mengetahui informasi yang ada di desa,” kata Tito saat memberikan sambutan pada acara Website Bimtek Desa di Aula Dinkominfo Purbalingga, Selasa (23/6).
Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dituntut agar bisa menyesuaikan diri dan memahami IT agar mudah mengaplikasikannya pada roda pemerintahan di desa. Website desa.id salah satu yang harus diaktifkan oleh pemerintah desa
“Ini akan memudahkan masyarakat yang mencari informasi tentang desa tersebut,” ujarnya.
Kasi Aplikasi dan Infrastruktur TIK pada Dinkominfo Purbalingga, Baryati (Ibar) menjelaskan saat ini sudah ada 133 website desa menggunakan domain desa.id. Hal itu terhitung sejak 2016 sampai 2020, desa yang mempunyai domain desa.id ada 133 desa.
“Fasilitasi domain desa.id ini yang terakhir, nantinya di tahun 2021 desa yang ingin mendaftar desa.id langsung ke Kementerian Kominfo RI,” tegas Ibar.
Kendala yang dihadapi saat memfasilitasi domain desa.id diantaranya admin desa.id menyerahkan sepenuhnya proses pendaftaran ke Dinkominfo Purbalingga. Hal ini tentu berdampak pada saat akan melakukan perpanjangan domain atau proses registrasi ulang karena dari awal tidak terkontrol.
“Dinkominfo Purbalingga hanya memfasilitasi satu tahun pertama, selanjutnya admin desa.id yang melakukan perpanjangan dengan membayar Rp 55 ribu ke pengelola domain id di tahun selanjutnya,” jelasnya.
Tahun sebelumnya 2019, Dinkominfo Purbalingga memberikan akses penuh untuk admin desa.id untuk posting, merubah template dan menambah plugin. Hanya saja, beberapa desa setelah menambahkan plugin website desa.id menjadi eror sehingga untuk tahun ini akses admin desa.id dibatasi.
“Jadi untuk admin desa.id yang akan update plugin atau template bisa berkoordinasi langsung ke bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga,”kata Ibar.
Ia juga mengimbau agar admin desa yang memposting informasi tentang desanya untuk memperhatikan UU ITE. Admin desa.id tidak diperkenankan mempublis yang bertentangan dengan isu sara, pencemaran nama baik dan sebagainya.
“Admin juga harus memperhatikan UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya ada panduan informasi publik apa saja yang wajib dipublikasikan oleh desa melalui website,”imbuhnya.
Pada tahun 2021, domain desa.id yang ada akan diserahkan secara mandiri ke desa. Bagi desa yang sama sekali belum terdaftar desa.id dapat melakukan pendaftaran secara mendiri melalui layanan domain .go.id.
“2021 kami akan memfasilitasi Sistem Informasi Desa (SID) online yang servernya ada di Dinkominfo Purbalingga,” terang Ibar.
Fasilitasi SID online akan diberikan bagi desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan SID online. Kedepannya SID online akan diintegrasikan dengan dashbord kecamatan dan kabupaten.
“Contohnya sidesamakam.purbalinggakab.go.id nantinya digunakan sebagai pelayanan administrasi di desa secara online,” pungkasnya. (PI-7)