PURBALINGGA – Sebanyak 116 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/8) di Aula Rutan Kelas II B Purbalingga. Pemberian remisi ini secara simbolis dilaksanakan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenkumHAM RI), dari Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga kepada perwakilan warga binaan.
“Kami mengucapkan selamat, kepada warga binaan yang hari ini memperoleh remisi. Mudah-mudahan remisi ini menambah semangat, motivasi bagi warga binaan dalam melangkah ke depan untuk menuju kehidupan yang lebih baik,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuing Pratiwi SE BEcon MM.
Seperti yang diketahui, remisi ini diberikan pada tiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka yang mendapat remisi tentunya warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani berbagai program binaan yang diselenggarakan rutan.
Adapun besaran remisi yang diberikan, yakni mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. Dari 116 warga binaan yang mendapat remisi, 20 diantaranya mendapat mendapat Remisi Umum Pertama (1 bulan), sedangkan 96 lainnya mendapat Remisi Umum Lanjutan.
“Pemberian remisi ini bukanlah hak, akan tetapi apresiasi yang diberikan Negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Bupati.
Bupati juga menyatakan siap mensupport berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan Kelas II B Purbalingga kepada warga binaan. Khususnya dalam rangka memberikan pelatihan, keterampilan kerja atau membuat produk hasil kreatifitas yang bernilai jual.
“Saya melihat bahwa tembok rutan ini sesungguhnya tidak menghalangi warga binaan untuk terus berbuat berkarya berkreasi dan berprestasi untuk Purbalingga,” katanya.
Kepada Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Bupati menyampaikan agar tidak perlu sungkan meminta fasilitasi berbagai program pemberdayaan masyarakat ke Pemkab Purbalingga. Terlebih fokus pemerintah pusat saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami di Dinperindag dan Dinkop Ukm terdapat banyak bantuan termasuk dalam rangka memfasilitasi pendampingan UMKM dan fasilitasi peralatan,” katanya.(Gn/Humas)