PURBALINGGA INFO – Sebanyak 117 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI. SK remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga dan Wakil Bupati Purbalingga, Kamis (17/8/23) di Aula Rutan Kelas II B Purbalingga.
Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga Bluri Wijaksono mengungkapkan, dari 212 warga binaan, yang diusulkan remisi dan mendapat remisi tahun 2023 ini berjumlah 117 orang.
“Yang lain berarti masih status tahanan atau waktunya di Rutan Purbalingga belum genap 6 bulan sehingga belum mendapatkan remisi. Sebanyak 43 orang mendapatkan remisi satu bulan, 36 orang mendapat remisi 2 bulan, 18 orang mendapat remisi 3 bulan, 10 orang mendapat remisi 4 bulan, 9 orang mendapat remisi 5 bulan, dan satu orang remisi 6 bulan,” ungkapnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin setiap momentum HUT Kemerdekaaan RI. Pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menkumham.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, menunjukkan dedikasi, menunjukkan displin yang tinggi dan tentunya sungguh-sungguh dalam menjalani program binaan selama berada di Rutan Purbalingga,” katanya.
Bupati berharap remisi ini bisa menjadi motivasi dan juga membangkitkan semangat bagi seluruh warga binaan Rutan Purbalingga, agar kedepan senantiasa berbuat dan berperilaku yang baik.
“Tetap sehat dan semangat, jangan pernah berkecil hati. Jadikanlah kesalahan yang kemarin sebagai bahan pembelajaran kita untuk lebih baik lagi kedepannya. Dan tatap masa depan yang ada diluar sana dengan penuh harap dan juga semangat, saya yakin masa depan yang cerah akan menunggu panjenengan semua diluar sana,” pungkasnya. (DHS/Kominfo)