PURBALINGGA INFO- Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, memimpin pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) barang bukti tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, di halaman Kantor Satpol PP Purbalingga, Kamis (2/5/24).
Kepala Satpol PP Purbalingga, Sutrisno, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1250 botol minuman keras dengan berbagai merek hasil Operasi Minuman Beralkohol Cipta Kondisi Menjelang Tahun Baru 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Ini hasil operasi cipta kondisi kita menjelang Tahun Baru 2024 dan kemarin menjelang Lebaran, ditambah beberapa kegiatan sampai dengan bulan April ini. Jadi dalam waktu kurang lebih 4 bulan ini kita sudah bisa mengumpulkan sebanyak 1250 botol yang harus kita musnahkan,” katanya.
Sutrisno menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mendasari Perda Nomor 8 Tahun tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
“Karena sudah cukup banyak harus segera kita musnahkan. Karena ini merupakan tindakan non yustisi jadi kita musnahkan sendiri. Sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun tahun 2018 dimana sudah diatur mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga,” terangnya.
Menurut Sutrisno, operasi minuman keras akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Purbalingga. Sutrisno juga mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan dilakukan penertiban terhadap penjual yang melanggar peraturan tersebut.
“Jadi kami mohon doa restunya, semoga nanti kedepannya untuk minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga ini akan semakin berkurang,” ungkapnya. (dhs/kominfo)