PURBALINGGA – Sejumlah 14 (empat belas) dari 16 (enam belas) partai politik di Kabupaten Purbalingga deklarasikan kampanye damai pemilu tahun 2019. Penandatanganan deklarasi dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan partai disaksikan Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. MM. , Ketua DPRD H. Tongat SH. MM. dan juga segenap Forkopimda Purbalingga di pendopo Dipokusumo, Minggu (23/09).
Deklarasi yang dibacakan bersama oleh 14 pimpinan partai politik yang akan berkompetisi memuat 6 (enam) point deklarasi yaitu siap sukseskan pemilu yang aman dan damai, saling menghormati hak dan kewajiban dalam masa kampanye, menolak dan melawan segala bentuk fitnah, ujaran kebencian, hoax, dan isu sara yang menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Deklarasi juga mengikrarkan untuk sepakat menolak segala bentuk politik uang untuk mewujudkan pemilu yang jujur adil serta pemilih yang berdaulat, melaksanakan kampanye yang bersih, sejuk, tidak saling menyerang baik antar pribadi maupun antar peserta pemilu serta siap mentaati perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif menciptakan kodusifitas di Purbalingga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Purbalingga Sri Wahyuni AKS. dalam laporannya menyampaikan KPU Purbalingga telah menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kab. Purbalingga sejumlah 491 orang pada tanggal 20 September 2018, terdiri 291 laki-laki dan 200 orang perempuan dan tahapan kampanye dimulai 3 hari setelah ditetapkannya DCT sampai dengan tanggal 13 April 2019.
“Dari 16 parpol di Purbalingga, hanya ada 14 yang mengikuti pemilu DPRD, dan selama 6,5 bulan masa kampanye kami persilahkan para peserta pemilu untuk memperkenalkan diri, dengan cara santun, bermartabat, lebih demokratis tanpa adanya hoax, politisasi sara dan juga politik uang,” kata Yuni.
Yuni berujar, kemudahan akses informasi tentunya membawa dampak positif dan negatif salah satunya berita hoax. Dirinya mengakui tidak mudah menyaring benar dan tidaknya berita tersebut. Menurutnya, pelaku penyebar hoax mempunyai banyak kepentingan dan seringkali membawa muatan-muatan yang bertujuan memberi pemahaman yang salah dan keliru.
“Hal itu jelas perbuatan keji, masyarakat mesti cermat dan teliti, pahami dan kenali sumbernya, jangan mudah percaya dan jangan buru-buru di share, karena perlu diketahui dahulu siapa yang membagikan. Mari bersama-sama kita menghindari politik berbau fitnah, kampanye berbau sara, ujaran kebencian dan menolak hoax, melawan politik uang,” ujarnya. (t/humas)