PURBALINGGA – Sebanyak 156 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilantik dan diambil sumpah/janjinya, Kamis (3/10) di Pendopo Dipokusumo. Disamping itu juga sebanyak 328 PNS mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, Heriyanto SPd MSi menyampaikan pelantikan pejabat struktural terdiri dari 4 PNS (1 administrator, 3 pengawas) pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) yang merupakan pengukuhan dikarenakan adanya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja berdasar Perbup Purbalingga Nomor 68 tahun 2019.
“Selain itu juga Jabatan struktural pengawas 5 PNS yang merupakan penetapan kembali dari pada Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 821.2-442 tahun 2019 dikarenakan (pelantikan tertunda) telah melewati 30 hari, hal ini karena PNS yang bersangkutan baru pulang dari tanah suci melaksanakan ibadah haji” katanya.
Disamping itu jtu juga dilakukan pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional yang dilakukan melalui pengangkatan pertama dan penyesuaian/inpassing. Jabatan fungsional tersebut terdiri dari Bidan 124 PNS, Perawat 14 PNS, Dokter 4 PNS, Pranata Labkes 1 PNS dan Guru 4 PNS.
Sedangkan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2019 dari jumlah 337 yang diusulkan, sebanyak 328 telah siap diserahkan SK-nya. Rincian kenaikan pangkat tersebut diantaranya golongan III/D ke bawah sejumlah 288 PNS, golongan IV/A dan IV/B sejumlah 40 PNS, golongan ruang IV/A dan IV/B yang masih dalam proses penetapan oleh Gubernur sejumlah 3 PNS dan golongan ruang IV/C masih dalam proses pertimbangan oleh BKN Pusat sejumlah 6 PNS.
Sementara itu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan untuk pejabat struktural dan fungsional yang baru saja dilantik semoga kepercayaan yang diberikan Negara di pundak betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, penuh komitmen dan rasa tanggungjawab yang tinggi. “Kepada 328 PNS penerima SK kenaikan pangkat mudah mudahan SK ini menjadi tambahan semangat motivasi sekaligus dapat meningkatkan kinerja dalam mengabdi untuk daerah bangsa dan Negara,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa kenaikan pangkat pada dasarnya bukanlah hak, melainkan penghargaan kepada PNS yang telah memberikan pengabdian terhadap daerah, bangsa dan Negara. Oleh karenannya hal itu perlu disyukuri yakni dengan cara bekerja dengan prima dalam melayani masyarakat.
Kepada pejabat terlantik, Bupati berpesan untuk senantiasa melaksanakan 3 fungsi sebagaimana UU ASN. Pertama, sebagai pelayan masyarakat, kedua, pelaksanak kebijakan publik dan ketiga, perekat dan pemersatu bangsa. “Terlebih beberapa hari terakhir bahwa kondisi pemerintahan di tingkat pusat sedang tidak kondusif. Saya berpesan pada panjenengan-panjenengan semua, jangan sampai sebagai ASN malah ikut menjelek-jelekan atau bahkan menjadi provokator si tengah-tengah masyarakat!,” tegasnya.
Bupati menginformasikan bahwa tahun 2018 dari penilaian MenpanRB Kabupaten Purbalingga dinilai masih kurang inovatif. Hal ini menjadi PR bersama, terutama pimpinan OPD dan jajaran agar ke depan inovasi, kreatifitas, ide baru bisa dimunculkan, jangan sampai 2019 masih dinilai kurang inovatif.
“Saya yakin seluruh jajaran ASN memiliki kompetensi, pintar-pintar, memiliki ide-ide gagasan inovatif, sekiranya ini dikeluarkan didiskusikan dengan Bupati. Kalau memang baik untuk pemerintahan segera impelementasikan. Kalau kita mau berhasil, harus berani keluar dari zona nyaman, berfikir out of the box,” katanya.(Gn/Humas)