PURBALINGGA – Sebanyak 1640 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilantik, diambil sumpahnya dan menandatangani perjanjian kerja, Kamis (19/5) di GOR Goentor Darjono. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan sebagian besar yang dilantik kali ini yakni guru-guru honorer Pemkab Purbalingga yang sebelumnya sudah memberikan pengabdian kepada masyarakat Purbalingga bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun.
“Oleh karenanya ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada mereka para pendidik yang selama ini sudah berjuang mencerdaskan anak-anak bangsa dan mudah-mudahan dengan diangkatnya status dari honorer menjadi PPPK yang juga bagian dari ASN tentunya semakin memberikan motivasi semangat kerja,” kata Bupati.
Bupati mengungkapkan PPPK juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya hak dan kewajiban yang diterima mereka sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hak yang akan diterima ASN PPPK ini hampir sama dengan PNS. Yang membedakan hanya terkait jaminan pensiun,” kata Bupati.
Dalam hal kewajibanpun, mereka disamakan dengan PNS, terutama berkaitan dengan target-target kinerja. PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya, bahkan jika dinilai tidak baik maka tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
“Perjanjian kerja ini bisa diperpanjang setelah nantinya 5 tahun kemudian. Tentunya tidak secara otomatis, rekan-rekan sekalian. Jadi keberlanjutan perjanjian kerja ini akan disesuaikan dengan hasil laporan evaluasi kinerja,” katanya.
Bupati berharap 1640 guru ini bisa membantu pemerintah bisa menyelesaikan PR-PR pendidikan yang ada di Purbalingga. Antara lain membantu menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatkan rata-rata lama sekolah dan menurunjan jumlah anak usia sekolah tidak sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto SPd MSi melaporkan PPPK kali ini merupakan hasil rekrutmen CASN Pemkab Purbaligga tahun 2021. Dari 2288 formasi yang disediakan diperebutkan 2942 hanya 1643 yang lulus seleksi.
“Dari 1643 yang lulus seleksi, dalam perjalanannya ada 1 yang mengundurkan diri, 1 tidak memenuhi syarat ijazah dan 1 meninggal dunia. Sehingga yang terlantik ada 1640 orang,” katanya.
Setelah melakukan perjanjian kerja dan sumpah/janji jabatan, para PPPK dapat menghadap kepala OPD terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Tentuya untuk memproses surat pernyataan melaksanakan tugas yang akan digunakan sebagai dasar untuk menerima gaji dan tunjangan. (Gn/Humas)