PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 18 UPK eks PMPM Mandiri telah selesai melaksanakan tahapan transformsai ke Badan Usaha Desa bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDESMA LKD). Tranformasi ini dilaksanakan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dilaksanakan di 18 kecamatan. Hal itu disampaikan Kepala Dinpermasdes Purbaligga, Pandi saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Jum’at (30/12/2022).

 

Pandi mengatakan transformasi tersebut dalam rangka melaksanakan amanat PP No. 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permendes No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yang harus dilaksanakan.

 

“Proses berikutnya ialah menunggu verifikasi dokumen badan hukum oleh Kementerian Desa, PDTT RI dan Kemenkumham RI untuk mendapatkan status BUMDESMA LKD yang berbadan hukum. Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang mengawali selesainya tahapan UPK yang bertransformasi menjadi BUMDESMA LKD,” katanya.

 

Pandi melanjutkan, saat ini di Kabupaten Purbalingga terdapat 7 BUMDESMA berbadan hukum, yakni BUMDESMA Bangkit Maju Mandiri LKD Karangmoncol, BUMDESMA Danajaya LKD  Rembang, BUMDESMA Nawa Mitra Mandiri LKD Pengadegan.  Ditambah BUMDESMA Berkah Kompak Mandiri LKD Bojongsari, BUMDESMA Sejahtera Kejobong LKD Kejobong,  BUMDESMA Mandiri Sejahtera Bukateja LKD Bukateja, dan BUMDESMA Mitra Mandiri Sejahtera Sakti LKD Kertanegara.

 

“Harapannya seluruh BUMDESMA yang ada di Kabupaten Purbalingga segera berbadan hukum dan ditargetkan pada Minggu ke-3 bulan Januari 2023 sudah terbit sertifikat Badan Hukumnya,” pungkasnya. (dy)