PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Tasdi menghendaki Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan secara lebih meriah dan mempresentasikan seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Purbalingga. Setidaknya peringatan secara besar-besaran akan dilakukan pada 2017, tahun depan.
“Saya apresiasi kegiatan sarasehan hari ini. Tetapi saya belum puas. Saya berharap mulai tahun depan kegiatan Mayday di Purbalingga dapat diselenggarakan lebih meriah yang melibatkan seluruh pekerja di Purbalingga,” ujar Tasdi saat membuka Sarasehan Peringatan Hari Buruh Internasional di Pendapa Dipokusumo, Minggu (1/5).
Menurut Bupati Tasdi, ketika di daerah-daerah lain barangkali hari ini ( 1 Mei) diperingati dengan kegiatan lain seperti demo dan penyaluran aspirasi lainnya, di Purbalingga harus ada paradigm baru dengan menyusun kegiatan yang bersifat gembira.
“Mayday 2017 mendatang saya minta ada kegiatan-kegiatan yang dapat diikuti para pekerja seperti lomba antar pabrik, bhakti sosial, pemilihan putri pabrik dan lainnya. Nanti pemkab menganggarkan untuk hadiahnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bupati Tasdi, kegiatan semacam cooffe morning akan dihidupkan kembali untuk menjaga komunikasi dan hubungan silaturahmi dengan perusahaan yang ada di Purbalingga. Dengan adanya berbagai kegiatan yang diikuti para pekerja dan manajemen, diharapkan hubungan yang harmonis antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. “Kalau pemkab menganggarkan dana seratus juta untuk rangkaian kegiatan mayday, tentu akan meriah,” kata Bupati yang langsung disambut meriah oleh para pekerja yang hadir.
Dibagian lain, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Purbalingga wajib memberlakukan struktur upah dan skala upah. Penerapan struktur upah dan skala upah ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya.
“Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlaukan ketentuan UMK,” katanya.
Pihak perusahaan juga diminta serius memperhatikan jaminan perlindungan kepada setiap pekerja. Agar para pekerja dapat memperoleh jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mereka bekerja.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran), Ngudiarto menuturkan menyangkut kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, saat ini baru PT. Royal Korindah yang telah merealisasikan 100 persen karyawannya menjadi peserta BPJS.
“Yang lainnya masih dibawah 50 persen. Namun telah berkomitmen pada akhir Mei dapat mengikutkan sedikitnya 80 persen karyawannya,” katanya.
Acara peringatan Hari Buruh Internasional yang juga dihadiri Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati dan dialog interaktif yang dipandu Kepala Dinsosnakertran Ngudiarto. (Hardiyanto)