PURBALINGGA, Pada Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 256,56 Miliar. PAD tersebut terdiri dari Rp 48,27 miliar berasal dari pajak daerah, Rp 46,8 miliar dari retribusi daerah, Rp 18,7 miliar dari hasil pengolahan kekayaan daerah serta Rp 142,7 miliar dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Tasdi saat rapat paripurna penetapan Rencana Peraturan Daerah terkait Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun 2018, Senin (20/11). Rapat di hadiri lebih dari 2/3 dari anggota dewan dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Tasdi mengatakan selain PAD pendapatan daerah juga ditopang oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,28 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 467,09 miliar. Jika dijumlah total pendapatan tahu 2018 sebesar Rp 2,007 triliun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,041 triliun.
“Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 33,099 miliar. Defisit nantinya diperkirakan akan ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 33,09 miliar, dan diharapkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 sebesar nol rupiah,” katanya.
Untuk belanja daerah, Bupati Tasdi menjelaskan akan digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,127 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 913,127 miliar. Belanja tidak langsung di gunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 756,89 miliar, belanja subsidi sebesar Rp 500 juta, belanja hibah sebesar Rp 21,4 miliar. Kemudian belanja sosial sebesar Rp 24,42 miliar, belanja bagi hasilsebesar Rp 5,35 miliar.
“Selain itu juga untuk belanja bantuan keuangan Rp 317,38 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar. Belanja langsung digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 48,6 miliar. Belanja barang jasa sebesar Rp 494,09 miliar serta belanja modal sebesar Rp 370,38 miliar,” tambahnya.
Bupati berharap Raperda tersebut bisa segera bisa ditetapkan dikarenakan saat ini kurang 1,5 bulan lagi memasuki akhir tahun 2017. Penetapan Raperda menjadi Perda bisa mempercepat jalannya roda pemerintahan daerah, sehingga akan berdampak positif bagi masyarakat banyak. (PI-2/Foto PI-5)