PURBALINGGA – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statisti (BPS), tahun 2022 di Kabupaten Purbalingga masih terdapat 2,19% warga miskin ekstrim. Sementara Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar tahun 2024, Indonesia harus 0% warga miskin ekstrim.
Oleh karena itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM juga menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk bersama-sama memprioritaskan intervensi terhadap 2,19% warga tersebut. “Paling tidak di tahun 2023 angka kemiskinan ekstrim bisa diturunkan misalnya di angka 1,05% atau 1,1%,” kata Bupati saat mendapat kunjungan Stafsus Presiden RI, Deputi dari KemenkoPMK RI dan sejumlah Direktur BUMN, Rabu (9/11) di Gedung OR Graha Adiguna.
Data kemiskinan ekstrim Kabupaten Purbalingga sebesar 2,19% itu merupakan data dari BPS yang didasarkan pada pendataan sampling, sehingga tidak merinci hingga data by name by address. Meski demikian KemenkoPMK telah memiliki Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang sudah memuat data kemiskinan by name by address.
Terungkap, berdasarkan data P3KE di Purbalingga terdapat 45.284 keluarga yang masuk ke dalam Desil 1 atau keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dalam hal ini, data tersebut dikaitkan dengan warga dengan miskin ekstrim.
“Jadi besok data 45 ribu by name by address dibuka. Nantinya intervensi kegiatan-kegiatan kita mengarah ke sana. Dan nanti dari 45 ribu itu kita lihat mereka itu butuhnya apa, apakah RTLH atau kredit usaha dan sebagainya, nanti kita identifikasi,” katanya.
Disamping menyoroti data tersebut, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisosdaldukKBPPPA) Kabupaten Purbalingga, menemukan masih ada 7 ribu warga miskin (masuk Desil 1 – 4) yang belum menerima bantuan dari pusat seperti PKH maupun BPNT. Oleh karena itu, Bupati juga menginstruksikan untuk ada verivikasi dan validasi terhadap 7 ribu warga tersebut.
“Saya minta data 7 ribu itu untuk diverifikasi oleh TKSK. Kemiskinan ekstrim saya kira bisa teratasi jika bantuan-bantuan yang selama ini diberikan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengarahkan agar Bupati segera menetapkan nama-nama dan alamat valid yang termasuk dalam miskin ekstrim. “Kalau boleh akhir bulan November ini. Ibu Bupati bisa menetapkan dalam SK Bupati,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mereka yang termasuk miskin ekstrim yakni yang memiliki pendapatan 1,9 US Dollar per kapita per hari atau Rp 11.000 per hari atau Rp 330.000 per bulan atau kurang. Selain soal data Arif juga memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi, misalnya membantu akses pasar produk UMKM, scaling up brand produk daerah hingga bisa ekspor dan sebagainya.(Gn/HumproSetda)