PURBALINGGA INFO, 30 April 2022 mendatang Kabupaten Purbalingga bersama 18 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan berhenti siaran TV analog bermigrasi ke TV Digital. 18 Kabupaten/kota itu antara lain Blora, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kabupaten dan Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Rembang, Pati, Jepara, Cilacap, Banyumas, Purbalingga dan Brebes.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Jawa Tengah, Akhmad Syaiffilah saat membuka webinar migrasi TV Digital dengan tema transformasi digital menuju tranformamsi TV digital. Webinar ini diikuti oleh Dinas Kominfo dan para camat se-Jawa Tengah.
Syaiffillah mengatakan untuk tahap kedua dimulai 25 Agustus 2022 untuk Kabupaten Boyolali, Kabuoaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten dan kota Semarang dan Kota Salatiga. Untuk tahap 3 dimulai 2 November 2022 yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, Kebumen, Purworejo dan Wonosobo.
“ Kemudahan sistem TV Digital memungkinkan diversifikasi multikanal, tranformasi digital. Siaran lebih jernih, lebih baik dan programnya lebih beragam. Harapanya Jawa Tengah siap ASO (Analog Switch Off),” katanya saat webinar, Selasa (15/03/2022)
Staf Kemenkominfo RI, JH Phillip Gobang mengatakan untuk bermigrasi dari TV analog ke TV Digital diperlukan Set Top Box (STB), yang mana telah diatur dalam Peremenkominfo Nomor 4 Tahun 2029 tanggal 28 Juni 2019, tentang persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi dan radio.
“ Masyarakat bisa membeli STB yang telah direkomendasi oleh Kemenkominfo yakni dengan logo mody. Keuntungannya mempunyai chanel kebencanaan, bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” katanya.
Philip berharap kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bisa segera beralih dari TV Analog ke era baru yakni TV Digital. Mari berkolaborasi tumbuhnya ekosistem digital, memastijkan seluruh elemen masyarakat bergerak maju untuk perubahan penting di era digital hari ini dan di era mendatang.
“ Bagi masyarakat yang kurang mampu akan diberikan bantuan STB oleh pemerintah dengan syarat terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk lebih jelasnya bisa diakses di https://siarandigital.kominfo.go.id,” ujarnya.
Sedangkan ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Auloa Assyahddin mengatakan agar masyarakat dalam membeli STB harus berhati-hati karena banyak ragamnya STB. Dari yang murah, sampai yang mahal. Untuk itu masyarakat harus cermat dalam membelinya. Sarannya harus melihat dulu apakah STB itu sudah mendapatkan sertifikat dari kemenkominfo apa belum.
“ Jangan sampai sudah dibeli namun tidak bisa digunakan. Mumpung belum beralih ke digital diharapkan masyarakat sudah membelinya agar setelah proses ASO bisa langsung menerima signal TV Digitalnya,” pungkasnya. (-dy)