PURBALINGGA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga menggelar Evaluasi Pemanfaatan Website dan Media Sosial bagi 60 admin media sosial di lingkungan Pemkab Purbalingga. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/3) di Ruang Ardilawet Kantor Setda Purbalingga ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta partisipasi aktif media sosial pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran website dan media sosial sebagai saluran komunikasi serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa evaluasi ini menjadi bagian dari bimbingan teknis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan, serta PPID Kelurahan/Desa selaku PPID Pelaksana.

“Media sosial dan website bukan hanya sekadar sarana publikasi, tetapi juga wadah interaksi dengan masyarakat. Partisipasi aktif dalam mengelola platform ini sangat penting untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan membekali para admin media sosial Pemkab Purbalingga dengan keterampilan dalam membuat konten serta mengelola interaksi publik secara profesional dan efektif. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dapat lebih menarik, kredibel, dan berdampak luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga, Baryati, menjelaskan bahwa keaktifan website tiap OPD kini dapat dipantau melalui aplikasi monitoring yang dikembangkan oleh Dinkominfo, yaitu ‘Monita’. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi terhadap konsistensi penyajian informasi di website perangkat daerah.

Sementara itu, Pranata Humas Terampil Dinkominfo Purbalingga, Febrian Prabawa Hakim, menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dengan prinsip bahwa informasi bersifat terbuka dan terbatas. Informasi publik terbuka dapat diakses oleh masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai regulasi.

“Standar Layanan Informasi Publik terbagi menjadi tiga kategori, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, serta informasi setiap saat. Masing-masing memiliki kriteria dan mekanisme pengelolaan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Febrian juga memaparkan rincian jenis layanan informasi publik dan kategori informasi yang dikecualikan (DIK) berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021. Dengan memahami regulasi ini, diharapkan para admin media sosial dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Di penghujung acara, peserta mendapatkan materi tambahan mengenai pengelolaan media sosial dari Tim Media Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, yang diwakili oleh Afianza. Mereka berbagi wawasan mengenai teknik pembuatan konten kreatif serta strategi meningkatkan engagement media sosial guna memperkuat komunikasi pemerintah dengan masyarakat. (GIN/Kominfo)