PURBALINGA INFO, Sebanyak 37,5 persen atau Rp 19 miliar dana penerimaan pajak rokok digunakan untuk membayar premi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari alokasi dana tersebut dapat akan meng-cover 37 ribu masyarakat miskin, saat ini baru 23 ribu penerima manfaat yang terdaftar.
Hal itu disampaikan oleh Suroto Kepala Bapelitbangda Purbalingga pada saat dialog di radio Gema Soedirman pada Selasa lalu (9/8/2022). Suroto juga menambahkan jumlah penerimaan pajak rokok tahun 2022 sebesar Rp. 50,1 miliar. Setelah diambil untuk pembayaran premi BPJS kesehatan PBI sisanya digunakan oleh OPD yang membidangi.
“Pemkab Purbalingga tahun 2022 mendapat Rp 8,8 milyar dari DBHCHT serta Silpa DBHCHT tahun 2021 sehingga total penerimaan sebesar Rp 12, 57 milyar. Penggunaan dana DBHCHT sudah di tetapkan oleh kementrian keuangan RI yakni 33 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 57 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” katanya.
Suroto mengatakan anggaran bidang kesejahteraan masyartakat digunakan untuk membiayai antara lain untuk pelatihan petani tembakau, bantuan sarana prasarana tani tembakau seperti pupuk, pestisida, mulsa plastik, gudang penyimpanan, kendaraan roda tiga, cultivator, mist sprayer. Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik vape.
“ Selain itu juga digunakan untuk pelatihan BLK, bantuan modal usaha, bantuan sarana prasarana tani non tembakau seperti bibit kentang, screen house strawberry, mulsa plastik, bibit kopi, pupuk,” tambahnya.
Bidang kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pengaadaan obat dan bhan medis habis pakai, sedangkan untuk bidang penegakan hukum digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan infomasi dan pemberantasan rokok illegal serta kegiatan kesekretariatan. (dy)