PURBALINGGA, INFO- Bertempat di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. menyerahkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan 48 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Kamis siang (28/09). Penerima SK adalah para Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pertanian yang telah mengabdikan dirinya selama 10 tahun di Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Secara simbolis, Bupati menyerahkan SK kepada 2 perwakilan penerima yaitu Mudjianto, A.Md. dari BPP Kec.Karangmoncol, dan Ika Septi Pratini, A.Md. dari BPP Kec. Karangreja. Dalam SK disebutkan, 48 CPNS Penyuluh Pertanian diangkat terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017 dengan tanggal penetapan SK 25 September 2017.
“Saya harap, dengan SK baru mampu meningkatkan grafik kinerjanya di lapangan, selalu dekat dengan para petani, ada tranfer ilmu pertanian kepada petani minimal mewujudkan sapta usaha tani dan ilmu lainnya yang menyangkut bagaimana meningkatkan produktifitas pertanian sehingga target surplus hasil pertanian di Purbalingga dapat diwujudkan,” kata Bupati Tasdi.
Selanjutnya, dalam sambutannya Bupati Tasdi berharap agar ke 48 CPNS penyuluh pertanian dapat menjadikan spirit Dinas Pertanian, yaitu bekerja mewujudkan cita-cita Kabupaten Purbalingga menjaga ketahanan pangan dengan paradigma baru, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang adalah pelayan publik sekaligus pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa.
1 Orang Gagal Menerima SK CPNS.
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ir. Susilo Utomo M.Si. menyampaikan, sebelumnya sejumlah 49 orang THL Dinas Pertanian dari Purbalingga dinyatakan lolos mengikuti tes seleksi kompetensi dasar yang di selenggarakan Kementerian Pertanian RI melalui Kantor BKN Yogyakarta. Namun setelah diadakan pemberkasan dan proses verifikasi, 1 orang THL atas nama Sri Mutongilah gagal menjadi CPNS dikarenakan ijazah pendidikannya tidak memenuhi syarat.
“Seterusnya pada proses penetapan SK, THL Dinpertan Purbalingga yang dinyatakan berhak menjadi CPNS sekaligus diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi sejumlah 48 orang untuk menjadi CPNS per 1 Juni 2017,” terang Susilo.
Sementara itu, salah seorang penerima SK, Mudjianto, A.Md. dari BPP Kec.Karangmoncol mengaku bangga, bahagia dan sangat bersyukur menerima SK CPNS, mengingat susahnya persaingan saat ini dan hal itu menjadi buah manis dari penantiannya selama 10 tahun menjadi THL. Mudji menyampaikan, dari 123 THL Penyuluh Pertanian di Purbalingga, yang dinyatakan lolos dan berhak menerima SK adalah 48 orang, sedangkan 1 orang gagal dalam pemberkasan dan 74 orang lainnya gagal dikarenakan usia yang sudah lebih dari 35 tahun.
“Proses pemberkasan sampai kami menerima SK hampir 1 tahun lebih, mengingat mengumpulkan bukti otentik selama 10 tahun, dimulai dari tahun 2007 tidak mudah, ada banyak yang hilang, kebintal, dan sebagainya. Namun kami bersyukur dan dengan berkah ini akan memotivasi meningkatkan kinerja kami menjadi lebih baik,” kata Mudji. (PI-5)