PURBALINGGA, INFO – Dari 224 desa di Purbalingga, sebanyak 49 desa diantaranya masuk kategori desa tertinggal. Selain itu, ada 2 desa kategori sangat tertinggal, 149 desa ketegori desa Berkembang, 21 desa Maju, dan tiga desa tidak ada datanya. Kategori itu berdasar data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Bupati Purbalingga H Tasdi, SH, MM mengatakan, berdasar Peraturan Mendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Pemerintah mengklasifikasikan desa-desa kedalam lima kategori status kemajuan dan kemandirian desa. Kategori itu yakni Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada; Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada; Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya; Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra-Madya; dan Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama.

“Jika dirata-rata, IDM desa-desa di Purbalingga masuk kategori Desa Berkembang, atau Desa Madya, dengan skor 0,6394. Skor indeks ini terdiri atas Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) 0,6375, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) 0,5992, dan Indeks Ketahanan Sosial (IKS) 0,6817. Kategorinya desa Berkembang atau Madya,” jelas Bupati Tasdi, kepada wartawan, Rabu (28/2).

Desa Berkembang atau Desa Madya, lanjut Bupati Tasdi, adalah desa yang memiliki skor > 0,599 dan ≤ 0,707. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.

“Kami mengakui, meski rata-rata status desa masuk kategori Desa Berkembang, namun ada 49 desa kategpori tertinggal dan dua desa masuk kategori sangat tertinggal. Desa masuk kategori sangat tertinggal yakni Desa Tamansari, Karangmoncol dan Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara,” kata Tasdi.

Desa Tertinggal, masih kata Tasdi, digambarkan sebagai desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Sedang Desa Sangat Tertinggal digambarkan sebagai desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, tentunya menjadi perhatian kami untuk ditingkatkan skornya, paling tidak menjadi desa Maju. Pemkab akan melakukan penanganan khusus bagi desa-desa kategori tertinggal dan sangat tertinggal ini,” jelas Tasdi.

Tasdi menambahkan, Indeks Desa Membangun dikembangkan untuk memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan sebagaimana tertuang dalam Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 (RPJMN 2015 – 2019), yakni mengurangi jumlah Desa Tertinggal sampai 5.000 Desa dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2.000 Desa pada tahun 2019. Sasaran pembangunan tersebut memerlukan kejelasan lokus (desa) dan status perkembangannya. (PI-1)