PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (7/7) di Ruang Rapat DPRD. Lima Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira; Raperda Tentang Pembubaran Perusda Purbalingga Ventura; Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan; dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Juru Bicara Pansus 1 DPRD Purbalingga, Hj Yuniarti SH menyampaikan beberapa saran dengan ditambahkannya jumlah besaran penyertaan modal oleh Pemda Purbalingga diharapkan BPRS Buana Mitra Perwira dapat menyusun rencana bisnis dan pengelolaan badan usaha yang lebih baik yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu diharapkan dengan ditambahkannya penyertaan modal oleh Pemda, semakin meningkat pula kinerja PT BPRS Buana Mitra Perwira.
“Sedangkan mengenai Raperda pembubaran Perusda Purbalingga Ventura, kami berharap tim likuidasi untuk segera bertugas untuk menghitung atau menghimpun aset dan piutang yang masih ada di nasabah,” lanjutnya.
Juru Bicara Pansus 2 DPRD Purbalingga H In’am Birohmatillah memberikan beberapa saran atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, diantaranya Raperda tersebut mengatur dinamika pelaporan aset terkait batas waktu, pengaturan tentang mekanisme nilai sewa, usulan pengadaan/kebutuhan barang yang akan menjadi aset atau barang milik daerah dari OPD pada saat Musrenbang agar dilakukan verifikasi kebutuhan untuk mengetahui mana yang perlu dan tidak perlu untuk direalisasikan.
“Perlu diperhatikan kerangka Peraturan Bupati untuk ditekankan pada pemeliharan barang milik daerah agar barang yang membutuhkan biaya besar juga berbanding dengan pemanfaatan dan hasil yang optimal, diperjelas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi dan Kabupaten supaya dalam pemeliharaan atau perbaikan dapat dicari jalan keluarnya,” katanya.
Ia menambahkan, untuk aset peninggalan pemerintahan Hindia Belanda dan aset jalan PemProv yang kurang terpelihara untuk diperhatikan. Selain itu juga dibutuhkan penjelasan terkait gedung atau bangunan milik Pemkab Purbalingga yang dibangun di atas tanah milik desa untuk diatur lebih lanjut.
Juru Bicara Pansus 3 DPRD, Mohammad Sulhan SAg memberikan saran setelah ditetapkan Raperda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perda tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan Perbup terkait teknis pelaksanaannya sehingga kemanfaatannya bisa langsung dimanfaatkan oleh Kades dan Perangkat Desa,
“Pemberian tali asih kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas berupa penganggaran tanah bengkok tidak diperbolehkan lagi, adapun yang diperbolehkan tali asih yaitu bersumber dari anggaran pendapatan asli desa. Permasalahan ini sudah terjadi sejak lama, oleh karena itu Pemda melalui dinas terkait harus berani menghentikan agar permasalahan tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan dengan ditetapkannya lima Raperda tersebut diharapkan : Pertama, PT BPRS Buana Mitra Perwira dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Kedua, kepastian hukum terkait status badan usaha milik daerah Purbalingga Ventura yang sudah tidak beroperasi. Ketiga, dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, akurat dan akuntabel dengan berbasis sistem manajemen daerah,” katanya.
Harapan selanjutnya, kepastian hukum terkait mekanisme pelayanan kependudukan oleh pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. dan yang terakhir mengenai Perda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa , diharapkan meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping menetapkan 5 Raperda di atas menjadi Perda, Rapat Paripurna DPRD kali ini juga melaksanakan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2019. Selanjutnya Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan diharapkan memperoleh hasil evaluasi yang baik untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.(Gn/Humas)