PURBALINGGA- Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republlik Indonesia Nomor : PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2018, sejumlah 63 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga mendapatkan remisi antara 1 sampai 5 bulan.
“60 orang mendapatkan RU I atau remisi sebagian dan 3 orang lainnya mendapatkan RU II atau remisi seluruhnya yaitu langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga Ahmad Fauzi Bc. IP. S.Sos. saat ditemui usai upacara penyerahan remisi umum tahun 2018 di halaman Rutan Purbalingga, Jum’at (17/08).
Fauzi menjelaskan, saat ini warga binaan di rutan Purbalingga 142 orang terdiri 130 orang pria dan 12 orang wanita. Fauzi katakan, mendapatkan remisi tidaklah diberikan secara cuma-cuma, namun haruslah mendapatkan pembinaan setelah melalui beberapa proses dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan pihaknya menilai para warga binaan dari semua kegiatan yang diikuti dan selanjutnya evaluasi apakah pembinaan berjalan dengan lancar.
Walaupun berstatus narapidana, Fauzi melanjutkan, para warga binaan juga tetap mendapatkan haknya untuk berkarya dengan kegiatan pengabdian masyarakat melalui program bhakti untuk negeri. Sejumlah 12 orang warga binaan telah dikukuhkan menjadi pasukan merah putih dan sudah dilatih kegiatan pertukangan dan konstruksi untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan insfrastruktur danjuga fasilitas umum yang memerlukan perbaikan. Disamping itu, pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa dinas terkait diantaranya Dinas Kesehatan untuk pelayanan kesehatan warga binaan dan juga Kementerian Agama untuk pembinaan kerohanian.
“Diharapkan mereka menjadi tenaga-tenaga yang trampil dan setelah keluar bisa kembali diterima oleh masyarakat dan mandiri secara aktif dan produktif,” kata Fauzi.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. yang hadir beserta segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purbalingga dan juga sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyampaikan, pasukan merah putih yang ada di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia, adalah bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf atas disharmonisasi yang terjadi antara narapidana dan masyarakat.
“Remisi adalah instrument penting dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik, dan dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi, karena tolok ukur pemberian remisi adalah didasarkan para perilaku selama menjalani pidana, bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya,” demikian disampaikan Plt. Bupati Tiwi. (t/humas)