PURBALINGGA, HUMAS – Sebanyak 23.876 orang atau 68,54 persen dari total 34.836 tenaga kerja se-Kabupaten Purbalingga telah terbayar gajinya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara itu, perusahaan yang telah membayar gaji 100 persen karyawannya sesuai UMK ada sebanyak 15 perusahaan dari total 60 perusahaan.
“Dari 15 perusahaan yang sudah 100 persen UMK itu, dua diantaranya pabrik rambut atau bulu mata,” jelas Kepala Bidang Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tukimin SH di ruang kerjanya, Sabtu (17/3). Tukimin mengatakan data itu diperolehnya dari hasil Pemantauan Pelaksanaan UMK yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Apindo sejak pertengahan Ferbuari lalu.
Meskipun tidak 100 persen, ada 23 perusahaan yang telah membayarkan pekerjanya mendekati UMK yaitu pada kisaran 50 hingga 98 persen dari UMK. Namun masih ada sebanyak 22 perusahaan yang membayar gaji karyawannya jauh di bawah UMK yaitu kurang dari 50 persen UMK.
“Alasan adanya tenaga kerja yang belum terbayar sesuai UMK itu macam-macam. Ada yang kekurangan bahan baku sehingga tidak setiap hari produksi, ada yang masih masa training, ada juga yang masih harus melakukan pembenahan perusahaan hingga persoalan cuaca yang mempengaruhi produksi,” jelasnya.
Persoalan kekuarangan bahan baku menjadi persoalan pokok yang selalu dialami pabrik tepung tapioka. Untuk pabrik mie dan so’un (mie putih), biasanya terbentur masalah cuaca. Karenanya, kedua pabrik ini tidak setiap hari produksi dan secara otomatis tidak setiap hari mempekerjakan pekerjanya.
“Mereka hanya membayar pekerjanya kalau ada produksi saja. Kalau sampai dua hari tidka produksi mereka ya tidak bayar upah pekerja,” imbuhnya.
Sementara untuk pabrik rambut dan bulu mata palsu ada yang belum lama didirikan dan tengah melakukan pembenahan sehingga membayarkan pekerja sesuai UMK masih tidak memungkinkan. Ada juga pabrik yang menerapkan sistem training atau masa percobaan.
“Standar masa training hanya tiga bulan. Tapi ada juga pabrik yang menerapkan lebih karena dianggapnya pekerja itu belum trampil. Tapi seharusnya ada kurikulum dan capaian waktu kalau memang menerapkan training,” ujarnya.
Di kesempatan yang berbeda, Wakil Bupati Drs Sukento Ridho Marhaendrianto MM di depan perwakilan perusahaan-perusahaan besar di Purbalingga dalam sebuah business gathering, meminta agar tiap perusahaan tetap menaruh perhatian pada pelaksanaan penggajian sesuai UMK. Lebih dari itu, jam lembur dan upah lembur juga penerapan cuti, lanjutnya, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (humas/cie)