PURBALINGGA – Sebanyak 70 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purbalingga mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI. SK remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga, Sabtu (17/8/2024) di Halaman Rutan Kelas II B Purbalingga.

Bupati juga mengapresiasi, tingkat hunian Rutan Purbalingga yang menurun drastis. Jika tahun 2023 lalu terdapat lebih dari 200 warga binaan, tahun ini tinggal 159. “Semoga ini menandakan tindak kriminal di Purbalingga semakin turun,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Terkait pemberian Remisi Umum, kegiatan ini rutin diberikan setiap momentum HUT Kemerdekaaan RI. Remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan ini diberikan hanya kepada yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menkumham.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama masa pembinaan  telah menunjukan kelakuan yang baik dan semangat sungguh-sungguh menjalankan setiap program pembinaan di Rutan,” katanya.

Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Bluri Wijaksono mengungkapkan, dari 159 tahanan di Rutan Purbalingga hanya 70 yang memenuhi syarat dan disetujui menerima remisi. Besaran remisi bervariasi mulai 1 – 5 bulan.

“Untuk RU I  atau yang belum langsung bebas ada sebanyak 68 warga binaan dan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 2 orang,” katanya.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Pemkab Purbalingga atas fasilitasi dan perhatian yang selama ini diberikan. Mulai dari peralatan kesenian, peralatan olahraga termasuk hewan kurban saat Idul Adha. ia berharap apa yang diberikan bisa bermanfaat untuk asah keterampilan kesenian, mengisi waktu, pelipur lara menunggu kebebasan.(Gn/Prokompim)