PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 721 petugas sensus penduduk di Kabupaten Purbalingga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti petugas sensus penduduk yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Kepala BPS Purbalingga, Supri Handayani mengatakan pada tahun 2019, BPS Purbalingga juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan kepesertaan petugas sensus pada program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pada tahun 2019 ada salah satu petugas sensus yang meninggal dunia karena sakit sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp. 24 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan demikian kami yakin untuk melindungi tenaga kerja serta mitra kami ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Supri dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Penyerahan Kartu Kepesertaan secara Simbolis kepada Petugas Sensus Penduduk Tahun 2020 di Rumah Makan Nony Purbalingga, beberapa waktu yang lalu.
Supri berharap dengan keikutsertaan petugas sensus dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang karena telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga target Sensus Penduduk tahun 2020 dapat terselesaikan tepat waktu.
“Tidak hanya itu, petugas sensus pun nantinya dapat menghasilkan data kependudukan yang tepat dan berkualitas,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purbalingga, Mabrur Ari Wuryanto menyampaikan apresiasi ada BPS Purbalingga yang secara sukarela mendaftarkan petugas sensus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangka waktu kepesertaan petugas sensus selama kegiatan sensus berlangsung atau kurang lebih satu bulan dengan iuran senilai Rp 10.480 yang dibebankan dari anggaran BPS Purbalingga.
“Apabila nanti kepesertaannya ingin berlanjut bisa diteruskan secara mandiri dengan program Bukan Penerima Upah (BPU),” kata Mabrur.
Ia menuturkan BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga akan memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat ini manfaat dari program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Seperti halnya santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 juta kini naik menjadi Rp 42 juta dengan perhitungan iuran yang sama, kami berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga, Edhy Suryono mengapresiasi BPS Purbalingga yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas sensus. Hal ini sesuai dengan amanah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang manfaatnya sangat baik untuk menciptakan rasa aman dalam bekerja.
“Program ini merupakan hak setiap tenaga kerja baik formal maupun informal apalagi petugas sensus penduduk notabene adalah pejuang garda terdepan dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan Indonesia,” pungkasnya. (PI-7)