PURBALINGGA, INFO- Sebanyak 744. 428 orang masuk ke dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilbup (Pemilihan Bupati) 2020. Hal tersebut disampaikan ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan saat memberi sambutan pada acara rapat koordinasi persiapan kampanye Pilbup 2020, Jumat (18/9/2020).

Eko mengatakan, jumlah tersebut masih bisa berubah dan belum final. Bisa saja jumlah itu bertambah atau bahkan berkurang sesuai dengan dinamisasi yang ada di lapangan. Sebagai contoh, jika sebelum finalisasi terdapat orang yang meninggal atau berpindah dari dan ke Purbalingga, maka itu akan memengaruhi jumlah pemilih.

“Tentu saja masih bisa berubah tergantung dinamisasi yang ada di lapangan,” katanya.

Dari jumlah tersebut, diketahui ada 374.316 orang pemilih berjenis kelamin laki-laki danĀ  370.112 orang pemilih berjenis kelamin perempuan. Pemilih diimbau untuk memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar atau belum karena jika tidak terdaftar maka mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Mohon nanti dicek. Karena yang disebut pemilih adalah yang terdaftar,” ujarnya.

Dia menambahkan, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran bakal calon ada dua pasangan Balon yang melengkapi persyaratan. Dua pasangan itu adalah Dyah Hayuning Pratiwi- Sudono yang diusung empat partai politik (PDIP, Golkar, PAN dan PKS) dan Muhammad Sulhan Fauzi yang diusung lima partai politik (PKB, PPP, Demokrat, Nasdem dan Gerindra).

“Dua Bacalon tersebut dinyatakan lengkap berkasnya dan penetapan calon itu tanggal 23 September dengan dilanjutkan masa kampanye sehari kemudian,” imbuhnya.

Masa Covid

Wakil Ketua KPU bid. Kampanye Andri Supriyanto menekankan kampanye di masa Pandemi ini harus memperhatikan aturan KPU yang baru. Di antaranya pertemuan dibatasi maksimal 50 orang dan rapat umum maksimal 100 orang.

“Jumlahnya dibatasi. Sesuai aturan KPU untuk meminimalkan penularan Covid-19,” ujarnya.

Dirinya mengimbau peserta kampanye mematuhi aturan dengan metode-metode di atas. Selain itu, dia juga menyinggung metode kampanye lewat media cetak dan elektronik yaitu dimulai 25 November hingga 5 Desember 2020.

“Maksimal kampanye di media cetak elektronik 14 hari sebelum masa tenang,” pungkasnya. (KP-4).