PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 775.444 warga Kabupaten Purbalingga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. DPT tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Purbalingga, Rabu (18/9/2024).
Rapat pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga tersebut berlangsung di Ruang Andrawina Hotel Owabong. Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala OPD terkait, Forkompimda, perwakilan Parpol, dan anggota PPK dari 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
“Persoalan data butuh proses karena ada dinamika seperti pindah, meninggal, dan kasus lain yang kami harus lakukan dengan benar,” ujar Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari saat membuka rapat.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Purbalingga, Sudarmadi yang membacakan jumlah DPT secara rinci per kecamatan kemudian perbaikan data disampaikan oleh masing-masing PPK. Dalam rapat tersebut sempat dilakukan pengecekan data 1 orang yang tidak tercantum dalam DPT online hingga akhirnya ditambahkan dalam DPT Kecamatan Karanganyar.
Sudarmadi kemudian menetapkan dari 18 kecamatan, 239 desa/ kelurahan, dan 1.525 TPS di Kabupaten Purbalingga terdapat DPT sejumlah 775.444. Dia menambahkan, ada 4 hal yang mempengaruhi perbaikan jumlah DPT, antara lain saran dan perbaikan dari Panwascam terkait pemilih meninggal, pindah masuk dan pindah keluar, masukan masyarakat jika ada warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), rekap di Kecamatan Purbalingga terkait TPS khusus yakni rutan dan SMKN Jateng.
“Ada analisis data ganda tingkat provinsi yang awalnya 350 menjadi 61, dan sekarang sudah nol. Jadi Insyaallah sudah tidak ada ganda di DPT kita,” pungkasnya. (fph/kominfo)