Izin Gangguan (HO)
Dasar Hukum
- Peraturan daerah Kabupaten purbalinggaNomor 18 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan . Peraturan Dareah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi izin Gangguan.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008
- Persyaratan
- Waktu penyelesaian
- Masa Berlaku
- Foto copy pemohon
- Foto copy akta pendirian perusahaan (Badan Hukum)
- Surat permohonan bermaterai cukup
- Bukti Kepemilikan tanah diketahui oleh camat
- Bukti pernyataan tetangga
- Surat pernyataan pengolahan Lingkungan ( SPPL )
- Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan yang di ketahui oleh camat
- Jenis macam peralatan yang di miliki
- Penyelesaian 10 hari kerja setelah berkas di terima lengkap dan benar
- Berlaku selama perusahaan masih berjalan dan regristrasi setiap 5 tahun