PURBALINGGA – Tahun pertama bertugas, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Purbalingga ini, belum bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, mereka diberi bingkisan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Drs Subeno SE MSi menjelaskan, sebanyak 387 CPNS tersebut baru diberi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tanggal 8 April 2019 dan SK CPNS diterima tanggal 5 April. Sehingga gajian pertama baru mulai tanggal 1 Mei.
Sementara itu, pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Gaji Ke-13 dan PP No 36/2019 tentang THR. “Ketentuannya THR diberikan berdasarkan gaji yang diterima bulan April, atau 2 bulan sebelum hari raya. Sementara CPNS di Purbalingga April belum gajian. Oleh karena itu dengan terpaksa THR untuk CPNS tahun ini belum bisa diberikan. Baru dapat tahun depan,” katanya
Meski demikian,Subeno memastikan para CPNS ini akan bisa mendapatkan Gaji Ke-13 di Bulan Juli mendatang. Karena ketentuan Gaji Ke-13 mengacu pada besaran gaji bulan Juni. Baik Gaji regular, THR maupun Gaji ke-13 memiliki besaran yang sama.
“Tanggal 1 Juni meskipun tanggal merah, gaji tetap bisa dicairkan,” katanya.
Ia mengakui CPNS di daerah lain, ada yang terima THR. Hal itu disebabkan proses administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berbeda-beda. Ada yang diberikan Januari, Februari, Maret dan April. Di Jawa Tengah yang diberikan April cukup banyak, termasuk Purbalingga.
“Pemerintah daerah tidak ingin mengambil reskio. Kita tentukan sesuai aturan yang ada. Sebab kalau dipaksakan dan menjadi bermasalah, nanti siapa yang akan mengembalikan?. Apalagi nilainya mencapai Rp 900 juta untuk satu bulan,” katanya.
Sementara itu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan permohonan maaf atas tidak bisa diberikannya THR khusus CPNS di tahun pertama ini. Hal tersebut sepenuhnya disebabkan benturan regulasi.
“Kami sudah mengupayakan dengan bersurat ke BPK Jateng, ke BKN dan Kemenkeu terkait pembayaran THR untuk CPNS ini, akan tetapi surat balasan mereka menjawab bahwa segala sesuatu harus mengikuti regulasi yang ada. Apabila dipaksakan satu dan lain hal mereka tidak akan bertanggungjawab apabila sewaktu waktu ke depan ini menjadi temuan BPK, akan membahayakan tidak hanya bagi Pemda tapi bagi panjenegan semuanya,” katanya.
Ia melanjutkan, meski demikian Pemerintah tetap ingin CPNS ini berbahagia, apalagi momen lebaran ini momen yang sangat ditunggu berkumpul keluarga sanak saudara. Oleh karena itu, mereka satu per satu mendapatkan bingkisan dari pemerintah.
“Mudah-mudahan ini berkenan dan mengobati kekecewaan yang selama ini dirasakan. Ini bentuk penghargaan pemerintah kepada rekan CPNS, karena saya sempat memonitoring melalui Kepala OPD, bahwa panjenengan selama 2 bulan bekerja katanya bekerja dengan semangat,” katanya.
Bupati Tiwi berharap, meskipun status masih Calon PNS, mereka bisa bekerja dengan baik, profesional dan proporsional. Selain itu juga tetap memahami fungsi mereka sebagaimana Undang-undang ASN.(Gn/Humas)