DASAR :
- Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2007 Tanggal 20 September 2007 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk .
- Perusahaan yang wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma dan Perorangan.
SYARAT:
a. Fotocopy KTP / Paspor Pemilik, Direktur Utama atau Penanggung jawab Perusahaan.
b. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum PT / Koperasi).
d. Fotocopy Izin Usaha.
WAKTU :
Penyelesaian 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.
TARIF :
Struktur tarif retribusi tanda Daftar Perusahaan (TDP) dibebankan berdasarkan bentuk usaha :
a. PT. Rp. 400.000,-
b. Koperasi Rp. 80.000,-
c. CV. Rp. 200.000,-
d. Firma Rp. 200.000,-
e. Perorangan Rp. 80.000,-
f. Bentu usaha lain Rp. 200.000,-
g. Perusahaan Asing Rp. 800.000,-
h. Petikan resmi dari daftar perusahaan Rp. 25.000,-
i. Salinan resmi dari daftar perusahaan Rp. 50.000,-
j. Buku informasi perusahaan hasil olahan Rp. 100.000,-