PURBALINGGA – Setelah Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan Komisi-Komisi, Senin (18/6) dan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purbalingga, Selasa (19/6), Banggar menyampaikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti. Pertama, Banggar meminta agar ada langkah konkret terhadap verifikasi dan validasi data kemiskinan di Purbalingga.
“Sehingga diharapkan penyaluran program- program pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran,” lanjut Ketua Banggar DPRD Purbalingga, Tongat SH yang disampaikan oleh Ahmad Sa’bani SE pada acara Rapat Paripurna DPRD Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Purbalingga Tahun 2018, Jumat (21/6) di Ruang Rapat DPRD.
Saran kedua yang diberikan Banggar yakni agar Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purbalingga. Seandainya terdapat rekanan/ pihak ketiga yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, Pemerintah Daerah harus berani mengambil langkah tegas.
Ketiga, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, harus ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana penegakan Perda.“Sebagai contoh dengan meningkatkan kedisiplinan seluruh anggotanya,” katanya.
Setelah dilakukan pembahasan, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut, pada kesempatan itu mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD. Selanjutnya nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa tengah untuk dievaluasi.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan apresiasi kepada Sekda beserta jajaran TAPD serta seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang telah bekerja dengan sangat baik.
“Sehingga hari ini, satu lagi rangkaian proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sudah berhasil kita laksanakan,” lanjutnya.
Ia berpesan kepada seluruh jajaran Pemkab Purbalingga untuk segera melakukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Dengan maksud agar Peraturan Paerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ini bisa segera ditetapkan.
Seperti yang diketahui, Realisasi APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : Pendapatan Rp 1.948.442.029.100; Belanja Rp 1.596.511.126.300 dan Transfer Rp 328.397.306.250, menghasilkan Surplus Rp 23.533.596.550. Sedangkan Pembiayaan, penerimaan Rp 114.486.229.758, pengeluaran Rp 12.878.251.000, sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp 101.607.978.758. Dari semua itu menghasilkan Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 125.141.575.308.(Gn/Humas)