PURBALINGGA – Setelah menerima 4 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan sejumlah pendapatnya secara garis besar terkait masing-masing judul Raperda, Jumat (21/6) di Ruang Rapat DPRD. Seperti yang diketahui, keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Pelayanan Publik; Raperda Tentang Pengelolaan Pemakaman; Raperda Tentang Air Susu Ibu Eksklusif; Raperda Tentang Ruang Terbuka Hijau.
Terkait dengan Raperda Tentang Pelayanan Publik pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan raperda tersebut. Terkait dengan substansi raperda perlu pencermatan kembali.
“Terkait survey kepuasan masyarakat untuk mempedomani ketentuan dalam peraturan MenpanRB nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Terkait ruang lingkup sektor pelayanan publik perlu penambahan dengan sektor perizinan dan ekonomi; Terkait organisasi peyelenggara perlu pencermatan kembali yang dimaksud dengan penyelenggara dan organisasi penyelenggara pelayanan public,” katanya.
Perihal Raperda Tentang Pengelolaan Pemakaman, Bupati mendukung, mengingat pemakaman dalam sebuah kota sering terabaikan baik dari segi kualitas desain maupun kuantitas kebutuhan standar pelayanan minimalnya. Sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk mengatur tempat pemakaman agar ke depannya tidak hanya menghilangkan kesan menakutkan, melainkan juga mendukung fungsi ekologis dan sosial bagi masyarakat dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diperlukan pencermatan kembali terkait pengelola dan perzinan pengelolaan pemakaman. Perlu dijabarkan lebih detail pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemakaman dan prosedur perizinannya yang sederhana,” katanya.
Ia juga berpendapat raperda ini perlu dipisahkan antara penataan pemakaman yang baru dengan pemakaman yang sudah ada dengan prosedur pengaturan yang berbeda. Terkait pemakaman khusus terutama yang berkaitan dengan pengaturan pemakaman yang harus dikelompokkan sesuai dengan agama serta pengaturan pemakaman terhadap etnis tertentu, agar dibahas dan dicermati kembali secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik.
Sementara terkait Raperda Tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Bupati juga sangat mendukung, mengingat ASI eksklusif menawarkan bentuk perlindungan tubuh yang tidak mampu ditiru oleh susu formula. Regulasi pemberian ASI wajib 6 bulan pertama ini juga menurutnya sangat mendukung dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
“Hal yang perlu dicermati terkait dengan ruang laktasi dan sarana prasarana penunjang yang harus disediakan bagi ibu yang akan memberikan asi kepada bayinya, baik di lingkungan perkantoran, pusat perniagaan, dan ruang-ruang publik lainnya; Perlu ada pencermatan kembali terkait sanksi yang tegas kepada instansi/perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi dan tidak memberikan kesempatan pada ibu menyusui untuk memberikan asi eksklusif,”katanya.
Sedangkan Raperda Ruang Terbuka Hijau, Bupati pesimis untukbisa dibahas lebih lanjut. Hal itu arena harus terlebih dahulu menunggu perubahan Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 yang sampai saat belum bisa ditetapkan karena masih berproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gn/Humas)