DASAR:

  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor.2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
  • Keputusan Bupati Purbalingga Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Prosedur dan Tata cara Permohonan Izin Lokasi.

SYARAT :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Foto copy Akte pendirian perusahaan (Badan Hukum)
3. Surat Permohonan bermeterai ukup.
4. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat
5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
6. Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan
7. Site Plan (Gambar rencana bangunan)
8. Proposal berdasarkan jenis usaha.
9. Syarat lain yang dipersyaratkan oleh dinas/instansi terkait

WAKTU:
Penyelesaian 12 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

BERLAKU:
Berlaku selamanya

TARIF :
Retribusi Izin Lokasi digolongkan berdasarkan peruntukan penggunaan tanah

1. Tanah Pemukiman/Perumahan : Rp. 300,- / M2
2. Pariwisata : Rp. 450,- / M2
3. Perdagangan, Perikanan, Peternakan : Rp. 600,- / M2
4. Industri : Rp. 750,- / M2