DASAR :
- Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
- Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Izin Usaha Industri.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 255 / MPP / Kep / 7 / 1997 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian
- Perizinan di Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 256 / MPP / Kep / 7 / 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
SYARAT :
1. Foto copy KTP Pemohon / Pemilik.
2. Surat Permohonan Asli bermeterai cukup.
3. Dokumen UKL/UPL atau SPPLH/SPPL
4. Foto copy Izn Gangguan (HO)
5. Foto copy NPWP (Bila ada)
6. Hasil Laboratorium dari Depkes dan Surat Izin Penggunaan Air
7. dari PDAM (Khusus untuk Depot Air Minum Isi Ulang)
WAKTU :
Penyelesaian 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.
TARIF :
Tarif retribusi berdasarkan pada nilai investasi perusahaan dan digolongkan atas pemohon baru dan pemohon perubahan.