PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Purbalingga mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (17/7) di Ruang Rapat DPRD. Keempat Raperda tersebut diantaranya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Tirta Perwira”; Perumda Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga (Puspahastama); Perumda BPR Artha Perwira; dan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keempat Raperda tersebut telah melewati proses pentahapan sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan telah pula mendapatkan masukan dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor : 180/0014327 tanggal 8 Juli 2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga.
“Melalui penetapan 4 buah Perda sebagaimana tersebut diatas, diharapkan dapat semakin memenuhi harapan masyarakat purbalingga akan semakin meningkatnya layanan publik dan sekaigus juga menjadi sumber pendapatan daerah yang bisa diandalkan,” tutur Bupati.
Dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda Perumda Air Minum “Tirta Perwira” Kabupaten Purbalingga, maka akan menjadi landasan hukum bagi pembentukannya Perumda. Bupati berharap, Perumda ini akan menjadi perusahaan yang sehat dan dinamis serta mampu memberikan pelayanan air bersih dan/atau air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, dan mendasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selanjutnya, dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang Perumda Puspahastama Purbalingga maka akan memperkuat dasar hukum bagi Perumda dimaksud. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah di bidang pengolahan hasil pertanian dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Disamping juga diharapkan dapat semakin meningkatkan kontribusinya sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,” katanya.
Demikian pula dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang Perumda BPR Artha Perwira, maka akan menjadi landasan hukum yang kuat. Pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembentukannya yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat.
“Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan,” imbuhnya.
Selanjutnya dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Purbalingga kepada Perumda dan perusahaan lainnya, maka akan memperkuat landasan hukum bagi pemda untuk secara konsisten dan berkelanjutan mengalokasikan penyertaan modal guna memenuhi modal dasar pada perusahaan umum daerah sehingga dapat memperkuat struktur permodalan pada Perumda.
“Penyertaan modal ini diharapkan akan dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah di kabupaten purbalingga, meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.(Gn/Humas)