PURBALINGGA, INFO – Tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga kembali menemukan makanan yang mengandung Rhodamin B atau pewarna tekstil di Pasar Bobotsari. Sebelumnya di Pasar Bobotsari pernah dilaksanakan monitoring keamanan pangan dan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan moitoring.
“Sebenarnya tim sudah ke tiga kali ke Pasar Bobotsari, tapi ternyata pedagang di sana masih saja menjual makanan yang sangat berbahaya yaitu beberapa jenis kerupuk,” kata Uning Sri Wahyuni salah satu anggota Tim JKPT Purbalingga di sela-sela Pemeriksaan Makanan di Pasar Bobotsari, Kamis (22/8).
Menurutnya, para pedagang masih belum juga jera karena masih banyak ditemukan beberapa jenis kerupuk yang mengandung Rhodamin B. Kerupuk yang mengandung Rhodamin B di Pasar Bobotsari meliputi kerupuk canthir berbentuk bulat, kerupuk canthir berbentuk persegi panjang, mireng, kerupuk singkong berwarna merah menyala sampai kerupuk air mancur.
“Kami menemukan beberapa jenis makanan produk olahan makanan berupa kerupuk yang terdiri dari kerupuk canthir, kerupuk air mancur dan lainnya,” ujarnya.
Padahal pada monitoring sebelumnya tim juga menemukan produk serupa di Pasar Bobotsari dan teindikasi menggunakan Rhodamin B. Rupanya penjual kerupuk tersebut tidak hanya satu atau dua orang namun sebagian besar pedagang menjual kerupuk yang mengandung Rhodamin B.
“Kami langsung mendatangi kios yang menjual kerupuk tersebut dan memang hampir semua kerupuk canthir yang dijual mengandung Rhodamin B dan dari mereka memang tidak terlalu paham dengan kerupuk yang menggunakan pewarna makanan atau pewarna tekstil,” terang Uning.
Ia menuturkan banyak pedagang yang mengaku jika pembeli lebih tertarik dengan kerupuk yang berwarna cerah. Bahkan sebagian pedagang mengaku hanya dititipi oleh para distributor kerupuk yang menerangkan kerupuk yang dijualnya aman untuk dikonsumsi.
“Sebenarnya kita sebagai tim sudah memberi arahan juga, sudah menegur agar pedagang tidak menyetok atau menjual lagi, tapi mereka selaku pedagang hanya dititpi dari distributor untuk menjual kerupuk, kalau laku dijual kalau tidak laku nantinya distor kembali,” jelasnya.
Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi tim, pasalnya pedagang yang sebelumnya telah diintruksikan untuk tidak menjual masih dijumpai menjual produk serupa. Hal ini tentu meresahkan bagi para konsumen, karena sebagian dari konsumen pun tidak mengetahui produk tersebut mengandung Rhodamin B atau tidak.
“Sebenarnya untuk mengetahui makanan itu menggunakan pewarna tekstil atau tidak bisa dilihat dengan sinar UV, pedagang sebetulnya bisa membeli alat tersebut untuk mengetahui secara sederhana makanan tersebut mengandung Rhodamin B atau tidak,” kata Uning.
Melihat banyaknya temuan kerupuk mengandung Rhodamin B ini seharusnya juga perlu mendapatkan perhatian dari kepala pasar. Terlebih Pasar Bobotsari merupakan salah satu pasar yang besar di Purbalingga dan ada beberapa stok barang yang datang dari luar kota.
“Kalau bisa nanti dari Kepala Pasar juga ikut mengawasi keluar masuknya barang ke Pasar Bobotsari dan ketika sudah ada temuan ketiga kalinya ini mau bertindak untuk ikut mengamankan barang-barang yang berbahaya,” pesannya.
Terkait dengan penyitaan, tim JKPT tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diindikasi menggunakan zat berbahaya. Ketika terdapat temuan, tim hanya melakukan pembinaan dan memberikaan arahan agar penjual tidak lagi menjual barang-barang yang mengandung zat berbahaya.
“Kalau memang harus disita nanti kita akan rapatkan ataupun kita diskusikan dengan pejabat maupun instansi terkait yang menangani penyitaan barang-barang tersebut, kalau penyitaan kami serahkan sepenuhnya kepada petugas dari Balai POM yang ada di wilayah Eks Karesidengan Banyumas,” pungkas Uning. (PI-7)