PURBALINGGA – Rancangan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM telah menyusun tema dan 5 prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tahun ke-4 pemerintahan.

Tema RKPD tahun 2020 ini yakni ‘Optimalisasi Pendayagunaan Sumber Daya Lokal untuk Pertumbuhan Berkualitas’. Tema tersebut kemudian dijabarkan secara umum ke dalam 5 prioritas dan telah diberikan porsi anggarannya masing-masing.

“Prioritas tersebut diantaranya : Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dengan nilai PPAS sebesar Rp 39.615.828.500 atau 4,93%; Peningkatan Pembangunan Manusia dengan PPAS Rp 459.002.463.070 atau 57,15%; Pemenuhan Kebutuhan Pokok dengan PPAS Rp 8.147.162.000 atau 1,01%; Tata Kelola Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan PPAS Rp 118.296.251.000 atau 14,73%; Penguatan Infrastruktur dan Pelestarian Lingkungan Hidup dengan PPAS Rp 178.073.030.000 atau 22,17%,” kata  Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga, Ir Prayitno MSi,

Sementara itu mekanisme penyampaian Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 mengacu pada regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai dengan PP tersebut pada Pasal 89, Kepala Daerah/Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sesuai Pasal 90, Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Mengingat masa keanggotaan DPRD 2014-2019 ketika itu akan berakhir, sehingga penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2020 ini diundur dan dilaksanakan saat masa keanggotaan dewan periode 2019 – 2024,” katanya.

Ketika Kepala Daerah/Bupati menyusun Rancangan KUA-PPAS tahun 2020 selesai, selanjutnya rancangan tersebut diserahkan kepada DPRD melalui proses surat. Usai penyerahan dokumen tersebut, DPRD mengagendakan Rapat Paripurna acara Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020.

“Setelah dilaksanakan penyampaian tersebut, baru dilakukan pembahasan-pembahasan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), yang didahului dengan Rapat Komisi dengan OPD terkait,” katanya. (Gn/Humas)