PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Jumat (29/11) di Ruang Rapat DPRD. Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk juga Perda. Karena setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan pada Propemperda Raperda prioritas tahun 2020 sejumlah 25 Raperda menjadi Raperda prioritas. “Diantaranya terdiri dari 16 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 2 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas tahun 2019 ke Propemperda prioritas tahun 2020,” papar Bupati Tiwi.

Enam belas Raperda prakarsa Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Propemperda prioritas tahun 2020, terdiri dari:

  1. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. BPR Syariah Buana Mitra Perwira.
  2. Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura.
  3. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  4. Raperda Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Purbalingga.
  5. Raperda Tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  6. Raperda Tentang Pengelolaan Lingkungan Industri Kecil Logam.
  7. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  8. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga.
  9. Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  10. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
  11. Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
  12. Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
  13. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dalam Kemasan.
  14. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dalam Kemasan.
  15. Raperda Tentang Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten Purbalingga.
  16. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tiga Raperda kumulatif terbuka, terdiri dari :

  1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2019;
  2. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; dan
  3. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Adapun 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari propemperda prioritas tahun 2019 ke propemperda tahun 2020 terdiri dari :

  1. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
  2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan.

“Kami melihat bahwa promperda menjadi sangat urgen disusun dan ditetapkan karena dapat memberikan gambaran objektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan  di tingkat daerah,” ungkap Bupati Tiwi.(Gn/Humas)