PURBALINGGA IMG 81811, Merasa pengelolaan tanah kas eks Bondo Desa belum optimal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen studi banding ke Pemkab Purbalingga. Rombongan studi banding diterima Asisten Administrasi, Gunarto beserta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kabag Tata Pemerintahan, Camat, Lurah dan SKPD terkait di Ruang Rapat Bupati, Kamis, (7/5)

Ketua rombongan yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sragen, Suwandi mengatakan tujuan studi banding untuk menggali bentuk kebijakan pengelolaan aset kelurahan terutama tanah eks bondo desa di Pemkab Purbalingga. Karena selama ini pengelolaan tanah eks bondo desa masih terus menjadi bahan diskusi di Pamkab Sragen.

“Untuk itu lewat dana studi banding yang ada di BKD, kita perlu belajar dari Purbalingga,”ujar Suwandi.

Suwandi juga menambahkan, Pemkab Sragen sampai saat ini masih mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. WDP-nya terkait pengelolan asset daerah yang belum optimal, salah satunya tanah eks bondo desa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Imam Hadi menjelaskan pengelolaan eks bondo desa dikelola oleh Pemkab Purbalingga dalam hal ini dikelola oleh Bagian Tapem. Dari Bagian Tape akan menyetorkan hasil lelang ke kas daerah.

“Sedangkan kelurahan mandapatkan bagian upah pungut dari hasil lelang,” ujar Imam

Imam juga menjelaskan sebagian tanah eks bondo desa 90 persen telah di sertifikatkan atas nama Pamkab. Imam juga menjelaskan setiap tahun tanah eks bondo desa berkurang 2-3 hektar setiap tahunnya. Hal ini disebabkan untuk fasilitas umum seperti untuk pembuatan sekolahan, dan fasilitas lainnya.

“Berkurangnya tanah ini tidak menjadi masalah, karena digunakan untuk kegiatan yang lebih penting,”ujar Imam

Kepala DPPKAD, Yanuar mengatakan persoalan aset, disemua kabupaten hamper sama bagi penerima WDP. Kurangya tertib masalah aset menjadi faktror utamanya. Yanuar menceritakan ada pengurus barang yang tidak mengetahui persis letak aset tanah yang dikelolanya.

“Saat pemeriksaan BPK, seorang pengurus barang sulit menjelaskan dimana letak aset tanahnya. Untuk menjelaskan 30 sertifikat saja sampai satu hari,” ujar Yanuar.

Ikut dalam rombongan studi banding Pemkab Sragen, Kabag Pemeritahan, Kabag Hukum, Camat, serta 12 Lurah.  (Sapto Suhardiyo)