Menurut Eri Rusdi tujuan dari dibentuknya undang-undang keterbukaan informasi public adalah guna menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public. Termasuk untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (umang-kominfo)
IMPLEMENTASIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, 13 DESA MEMBUAT WEBSITE
Sebagai badan public, pemerintahan desa harus mengikuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya dalam undang-undang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Oleh karena itu, sebanyak 13 desa se wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga dalam waktu dekat akan membuat website desa. Sebagai langkah awal, masing-masing desa mengirimkan dua orang perangkatnya untuk mengikuti Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Website Desa.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Lentera Karanganyar bekerjasama dengan Dinhubkominfo Purbalingga dan ST3 Telkom Purwokerto belangsung di aula kecamatan Karanganyar, Kamis (21/5).
Ketua panitia In,am Biromatillah mengungkapkan, untuk saat ini semua badan public harus menggunakan teknologi, pasalnya ketika tetinggal teknologi otomatis jalannya program akan terhambat dan akan kehilangan informasi. Oleh karena itu dengan adanya Website Desa, akan sangat bermanfaat utamanya di bidang pemerintahan maupun dibidang kemasyarakata secara umum, dan KIM Lentera tetap berkomintmen untuk terus berupaya secara periodic dalam pengembangan teknologi khususnya di wilayah Kecamatan Karanganyar.
Sementara Kabid Kominfo Dinhubkominfo Purbalingga Eri Rusdi Wibowo menjelaskan, pentingnya website desa adalah sebagai penerapan dari Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, juga sebagai media mensosialisasikan rencana program, pelaksanaan program atau kegiatan desa setempat. Termasuk untuk mempromosikan keunggulan desa yang dapat dijual kepada investor.