PURBALINGGA, INFO- BPRS Buana Mitra Perwira telah menggelontorkan Rp milyaran kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra sekda Purbalingga, R. Imam Wahyudi saat mewakili Bupati Purbalingga dalam acara rapat paripurna DPRD jawaban Bupati atas lima Raperda, Kamis (13/2/2020) di ruang rapat paripurna DRPD Purbalingga.
Dalam jawabannya terhadap fraksi PDI-P, Imam mengatakan, BPRS Buana Mitra Perwira peduli dengan pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga dengan menggelontorkan Rp 1,2 miliar. Menurutnya, itu merupakan bentuk PT tersebut terhadap kemajuan dan perkembangan UMKM di Kabupaten Purbalingga.
“Sampai dengan Januari 2020, BPRS Buana Mitra Perwira telah menggelontorkan Rp 1,2 miliar kepada pelaku UMKM untuk kemajuan usaha mereka,” katanya.
Dia menambahkan, gelontoran tersebut memiliki nama “Mitra Barokah” dengan plafon pinjaman Rp 3-5 juta tanpa agunan. Sedangkan untuk plafon kisaran Rp 7-10 juta dengan menggunakan jaminan telah dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang di antaranya di pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima.
“Pinjaman dengan plafon Rp 3-5 juta tanpa agunan dan Rp 7-10 juta dengan agunan yang dimanfaatkan oleh pelaku UMKM,” imbuhnya.
Selain itu, Bank tersebut juga memiliki format pembiayaan lain yaitu untuk usaha kecil dengan skema bagi hasil dan skema tersebut telah menyedot dana sebesar Rp 27 miliar. BPRS Buana Mitra Perwira juga akan memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku halal agar mampu bersaing dengan pelaku UMKM dari daerah lain dengan cara skema halal center.
“BPRS Buana Mitra Perwira juga akan menjadi halal center salah satunya akan memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Rapat paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD tersebut membahas lima raperda yaitu raperda tentang penyertaan modal PT BPRS Buana Mitra Perwira, raperda tentang pembubaran perusahaan daerah Purbalingga, Ventura, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang perubahan perda Purbalingga no 4 tahun 2018 tentang kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa, raperda tentang pencabutan Perda no 8 tahun 2010 tentang kependudukan. (KP-4).