PURBALINGGA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga memastikan agar setiap desa/kelurahan menjajagi kemungkinan penyediaan ruang karantina. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten, menyampaikan, penentuan ruang karantina memiliki berbagai alternatif.
“Ruang karantina di tingkat desa/kelurahan, bisa memanfaatkan sarana pemerintah/sosial yang memungkinkan. Apabila dalam kondisi yang memaksa karena tidak ada pilihan lain, pemerintah desa/kelurahan dapat menggunakan bangunan sekolah yang ada, sebelum digunakan untuk belajar dan mengajar secara normal sesuai ketentuan berlaku,” katanya, Kamis (14/5)
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/9296 Tanggal 13 Mei 2020. Ruang karantina tersebut untuk menampung para OTG (Orang Tanpa Gejala) yang berkontak erat dengan positif Covid-19, ODR (Orang Dalam Risiko)/pendatang dari wilayah terjangkit ataupun ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Terkait hal ini, Bupati juga sudah membuatkan payung hukum berupa Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga. Dalam pedoman tersebut juga menetapkan bahwa ruang karantina ini memiliki berbagai standard.
“Diantaranya ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, konstruksi yang tidak lembab, luas ruangan cukup, ruang terbuka hijau yang memadai dan memiliki sarana MCK,” katanya.
Ruang karantina tersebut dikelola oleh Satuan Tugas Pada Tingkat Desa/kelurahan. Para satuan tugas membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk karantina, menghubungi pihak medis untuk menindaklanjuti warga yang dikarantina.
Melalui SE Bupati Purbalingga Nomor 300/9296, Bupati berpesan agar mengaktifkan Posko Gugus Covid-19 baik tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk mengupayakan kepedulian gotong-royong dan keswadayaan masyarakat dalam lingkup RT/RW melalui ‘Satgas Jogo Tonggo’ sebagaimana instruksi Gubernur Jateng. Satgas Jogo Tonggo akan diketuai RW, dibantu para ketua Rukun Tetangga, dan beranggotakan tim kesehatan, tim ekonomi, serta tim keamanan. Ketua satgas diwajibkan melaporkan kegiatan sehari-hari pada pihak desa atau kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, Jogo Tonggo mancakup dua hal, yaitu jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. Jaring pengaman sosial dan keamanan meliputi sosialisasi, pendataan, dan pemantauan warga. “Sementara itu, jaring pengamanan ekonomi akan memastikan tidak ada satu pun warga yang kelaparan selama wabah dan mengusahakan kegiatan ekonomi warga berjalan dengan baik pasca wabah,” katanya.(Gn/Humas)