PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang juga ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Jam Malam. Surat Edaran Nomor 300/9485 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan  Covid-19 Di Kabupaten Purbalingga, diberlakukan mulai Kamis 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, para camat, para kepala desa/lurah, didalamnya tercantum pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Purbalingga mulai pukul 22.00 sampai 03.00 wib.

Seluruh aparat keamanan dan tim gugus tugas di semua tingkatan diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif melalui berbagai media dan cara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penetapan dan pemberlakuan jam malam.

Tim gugus tugas disemua tingkatan juga diminta untuk melakukan patroli, pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap warga yang melanggar ketentuan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dihadapan pimpinan OPD usai pengumpulan zakat di pendopo Dipokusumo Jumat (15/5) menuturkan, pemberlakuan jam malam ini karena jumlah penderita corona di Purbalingga terus bertambah. Dari laporan yang diterima, sampai hari ini positif corona sudah mencapai angka 49 kasus. Bahkan Kabupaten Purbalingga termasuk daerah merah karena menempati ranking 5 se Jawa Tengah.

“Meskipun dari 49 kasus positif korona didominasi oleh kasus dari luar (imported case) akan tetapi ini harus menjadi pencermatan kita sendiri. Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus terus kita galakkan,” tegas bupati yang akrab dipanggil Tiwi.

Kepada para camat, Tiwi minta agar SE ini ditindaklanjuti dan diimplementasikan sampai dengan tingkat kelurahan dan desa. Pemberlakuan jam malam tidak hanya berlaku di wilayah kecamatan kota, akan tetapi seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Harus ada patroli khusus dari tim gugus tugas di kecamatan maupun desa untuk mensosialisasikan jam malam ini, “ pintanya.

Pimpinan OPD diminta untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada jajaran ASN dibawahnya. Terkait permasalahan anggaran yang banyak dialihkan untuk penanganan covid dan juga mengevaluasi efektifitas pemberlakuan WFH.

Penerapan bekerja di rumah (Work From Home) diharapkan tidak saja mengerjakan agenda-agenda kedinasan, tetapi para ASN yang WFH harus bisa terlibat langsung dalam kegiatan pencegahan covid di lingkungannya.

“Tolong besok langsung staff meeting kepada seluruh jajaran di OPD masing-masing. Agar ASN yang melaksanakan WFH juga bisa ikut melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan covid di wilayahnya, serta mengkawal program-program bantuan terkait covid,” pinta Tiwi. (umg/humaspurbalingga).