PURBALINGGA – Kepastian pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 ini masih belum diputuskan. Kepastian waktu menunggu perkembangan bencana non alam covid-19 jika sudah dinyatakan menurun oleh pemerintah pusat.
Meski Perpu 2/2020 tentang Pilkada sudah menyebut pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, namun masih ada celah pasal untuk menunda. Pada Pasal 201 A ayat 3 menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi antara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purbalingga, Eko Setiawan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Imam Nur Hakim dengan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM, di rung kerja Bupati, Senin (18/5).
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan mengungkapkan, KPUD Purbalingga menunggu intruksi dari KPU pusat untuk pelaksanaan pilkada serentak, apakah akan dilaksanakan tahun ini atau diundur tahun depan.
“Jika digelar tahun ini, tahapan pilkada harus sudah kami siapkan empat bulan sebelum hari H pemungutan suara. KPU RI masih menunggu dari pemerintah pusat, apakah status tanggap darurat bencana non alam akan dilanjutkan atau tidak. Jika dilaksanakan masih dalam kondisi bencana covid, tentunya perlu penganggaran tambahan untuk protokol kesehatan bagi petugas dan penyelenggara pemilu,” kata Eko Setiawan.
Jika Desember 2020 jadi pemungutan suara, menurutEko, perlu persiapan khusus, terkait pemberlakukan protokol kesehatan sebagai bentuk antisipasi. Mengingat adanya tahapan-tahapan yang memungkinkan banyak mendatangkan massa.
“Kami harus perhatikan keselamatan petugas kita maupun masyarakat. Misal tahapan kampanye, ada pengumpulan massa dan pertemuan banyak orang,” kata Eko.
Berkaitan dengan anggaran Pilkada di KPUD, Eko menyebut, dari anggaran Rp 30,3 miliar, KPUD Purbalingga baru menggunakan anggaran sekitar Rp 646 juta atau sebesar 2,1 persen dari dana yang tersedia.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, Pemkab Purbalingga tidak memotong anggaran Pilkada untuk tahun 2020 yang dihibahkan ke KPUD dan Bawaslu, meski pihaknya telah melakukan recofusing anggaran untuk penanganan covid hingga Rp 52,6 miliar lebih. Disisi lain, Pemkab juga harus mengetatkan anggaran yang ada, karena ada anggaran dana transfer dari pemerintah pusat yang dipotong hingga Rp 153 miliar.
“Pemkab harus melakukan recofusing anggaran untuk covid. Pemkab juga harus membatalkan sejumlah kegiatan yang akhirnya anggaran dialihkan untuk covid,” kata Tiwi. (y-Humas Purbalingga).