PURBALINGGA, INFO – Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga, Tim Gugus Tugas Kecamatan Karangmoncol bersama Polsek dan Koramil Karangmoncol melakukan razia penggunaan masker. Kegiatan juga diikuti oleh Forum Kesehatan Desa, dan Ormas PP.

Menurut Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan Karangmoncol, Juli Atmadi pemberlakuan Perbup ini sesuai dengan perintah Bupati Purbalingga agar masyarakat disiplin jika keluar rumah memakai masker. Pemakaian masker diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

“ Ada 4 orang yang hari ini kita bawa ke Satpol PP Purbalingga, untuk dilakukan karantina selama 1 x 24 jam, bertempat di Gedung Korpri Purbalingga. Dari hasil razia di jalan Depan Kecamatan ada 11 orang yang terjaring tidak menggunakan masker namun hanya di kalungan saja tidak menutupi muka, dan yang 4 orang tidak bawa masker,” katanya saat razia, Kamis(4/6).

Juli mengatakan 4 orang yang tidak membawa masker dihantarkan ke Satpol PP untuk dikarantina karena kesalahan lebih tinggi, sedangkan yang 11 orang kita lakukan pembinaan, yakni dengan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika suatu saat kedapatan tidak mematuhi aturan maka akan langsung dihantarkan ke Satpol PP untuk dikarantina.

 “ 4 Orang tersebut, 2 orang berasal dari Kabupaten Tegal, 1 orang dari Desa Sirau dan 1 orang dari Desa Baleraksa. Kegiatan ini akan kami terus lakukan agar masyarakat benar-benar disiplin menggunakan masker jika kelar rumah,” katanya.

Sebagaimana diketahui pada Jum’at (4/5) di Indonesia akan ada pemberlakuan New Normal di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Walaupun di Purbalingga belum menerapkannya, namun untuk mengantisipasi New Normal ini maka perlu pendisiplinan yang tinggi terkait penggunaan protokol Covid-19. Jangan sampai setelah dibuka New Normal tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga bisa menimbulkan ledakan kasus baru. (PI-7)