PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM berharap Purbalingga segera menjadi daerah zona hijau dalam status protokol Covid-019. Sehingga segala kegiatan kebudayaan dan kesenian dapat dilonggarkan. Hal ini disampaikan bupati Tiwi saat memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi komunitas seni dan budaya, di pendapa Dipokusumo, Minggu pagi (21/6).
Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid tingkat Kabupaten Purbalingga, selama ini terdapat 59 kasus positif, 46 pasien sudah dinyatakan sembuh, 1 meninggal dan 12 pasien lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dengan tidak ada penambahan kasus baru dan semakin banyak pasien yang sembuh, diharapkan Purbalingga segera menjadi zona hijau. Meski demikian, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama jaga jarak, menghindari kerumunan, sering mencuci tangan dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah..
“Semoga tidak ada penambahan kasus baru dan kita berharap yang sakit segera sembuh, sehingga kita bisa menghadapi New Normal, karena saat ini kita baru masuk dalam tahap persiapan.” jelas Tiwi.
Dikatakan, ketika angka covid-19 positif sudah berada dibawah angka 5, Purbalingga akan secara bertahap mulai menerapkan New Normal. Kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan seni dan hajatan secara bertahap dapat lebih dilonggarkan. Akan tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan New Normal.
“Saya tahu dan paham, pelaku seni sudah off selama 3 bulan. Saat ini Purbalingga sudah menunjukkan trend yang baik, sehingga kita harus bersiap-siap menerapkan protokol New Normal.” katanya
Dalam mempersiapkan penerapan protokol New Normal, Tiwi minta para pegiat seni untuk mempersiapkan diri. Persiapan bisa dilakukan mandiri oleh pelaku seni dengan melakukan penyemprotan desinfektan untuk membersihkan peralatannya.
Sigit (35) yang sering memakai nama MC Bejo Santoso salah satu pelaku seni dari Kecamatan Karanganyar mengungkapkan, dirinya sudah tiga bulan tidak menerima “tanggapan”. Berharap Pemkab Purbalingga segera membuka kesempatan bagi pelaku seni dan masyarakat untuk diperbolehkan menggelar hajatan dan hiburan.
“Tiga bulan saya ngganggur, bingung tidak bisa bekerja lainnya. Saya berharap pemerintah segera memperbolehkan orang hajatan dengan mendatangkan hiburan. sehingga orang seperti saya dapat bekerja.” tuturnya.
Penyerahan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi komunitas seni di Purbalingga merupakan bantuan tahap kedua. Jumlah penerima bantuan sebanyak 448 orang. Tahap pertama sudah disalurkan bagi 890 pelaku seni. (Umg/humasprotokol).