PURBALINGGA, HUMAS – Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di perusahaan-perusahaan se-Kabupaten Purbalingga akan dipantau mulai Kamis (16/2). Pemantauan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Apindo dan Dinsosnakertrans.
“Tujuan pemantauan ini untuk mengetahui perusahaan mana saja yang sudah membayar karyawannya sesuai UMK dan yang belum. Untuk yang belum, nanti kita cari permasalahannya, dan tetap memperjuangkan agar pekerja dapat dibayar sesuai UMK yang telah disepakati,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ngudiarto SH di ruang kerjanya, Kamis (9/2).
Sebelum pemantauan ini, Pemkab Purbalingga juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 564/520/2012 Perihal Pelaksanaan UMK, Jamsostek dan Lembur yang ditujukan kepada 80 perusahaan lokal se-Kabupaten Purbalingga. SE ini berisi himbauan bupati agar para pengusaha dapat memenuhi hak pekerja seperti upah sesuai UMK, melindungi karyawannya dengan Jamsostek, serta peraturan tentang jam dan upah lembur yang manusiawi.
Menurut Ngudiarto, penetapan UMK didasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perhitungan KHL sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ngudiarto mengakui saat ini, UMK masih di bawah KHL.
“Targetnya, nanti tahun 2014, UMK kita sama dengan KHL atau 100%. Pentahapan menuju kearah itu telah dilakukan sejak tahun 2010,” jelasnya.
Dari data Dinsosnakertrans, penetapan UMK sejak tahun 2010 terus mengalami peningkatan agar semakin mendekati KHL. UMK tahun 2011 telah mencapai 92% dari KHL sepanjang tahun 2010. UMK tahun 2012 telah mencapai 94,6% dari hasil survey KHL sepanjang tahun 2011. Targetnya, UMK tahun 2013 mencapai 97,2% survey KHL sepanjang tahun 2012 sehingga saat tahun 2014, UMK 100% KHL.
Peningkatan Kepesertaan Jamsostek
Kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Purbalingga mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. Data Dinsosnakertrans menyebutkan, akhir tahun 2010 kepesertaan Jamsostek hanya mencakup 12.638 peserta dari total 34.503 pekerja atau hanya sekitar 36,63 %. Sementara akhir tahun 2011 kepesertaan Jamsostek telah mencakup 20.033 peserta dari 40.750 pekerja atau sekitar 49,16 %.
Mengenai kenaikan jumlah pekerja, menurut Kepala Bidang Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja Tukimin SH, bukan disebabkan perekrutan besar-besaran yang dilakukan perusahaan. Hal ini disebabkan perusahaan swasta nasional yang punya cabang di Purbalingga dan BUMD/BUMN mulai didata. (humas/cie)