PURBALINGGA – Akibat Pandemi Covid-19, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan yang signifikan. Tak hanya di Purbalingga, penurunan pendapatan daerah juga dialami daerah lainya akibat adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Pandemi Covid-19 juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19.
“Salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refocusing anggaran itu perlu dilakukanya perubahan APBD kabupaten Purbalingga yang didahului dengan penyerahan rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 pada hari ini,” ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan acara Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (27/7).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dipimpin oleh Ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh semua pimpinan dan anggota DPRD serta para Asisten Sekretaris Daerah. Acara tersebut juga diikuti para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta Pimpinan BUMD secara virtual.
Dijelaskan Bupati, kebijakan yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, terbagi atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.
“Berdasarkan kebijakan dan kondisi tersebut, pendapatan daerah kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun sebesar Rp. 169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.042.708.319.000, menjadi Rp. 1.873.481.351.000,”
Penurunan pendapatan itu, lanjut Bupati Tiwi, diakibatkan karena turunnya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 29.611.132.000,- kemudian turunnya dana perimbangan sebesar Rp. 127.464.598.000,- serta turunnya lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp. 12.151.236.000,-.
Konsekuensi atas kebijakan tersebut, juga menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan keuangan daerah yang dapat dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp. 100.638.206.000,-, atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni sebesar Rp. 2.095.813.319.000,- menjadi Rp. 1.995.175.112.000,- pada rencana APBD Perubahan tahun anggaran 2020.
“Penurunan kemampuan keuangan daerah tertsebut tentu saja berkonsekuensi terhadap berkurangnya jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk belanja. Kami berharap dan berusaha agar dampak penurunan anggaran belanja tersebut masih dapat diantisipasi dengan baik, sehingga penyesuaian terhadap perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan menjadi tidak terlalu besar,” katanya.
Terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2020, dikatakan Bupati hanya diarahkan pada pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2020 untuk membiayai anggaran belanja langsung atau tidak langsung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Atas kebijakan itu maka penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp. 68,588,761.000,- dari rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD 2020 muni sebesar Rp. 61.405.000.000,- menjadi Rp. 129.993.761.000,-. “Sedangkan untuk rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2010, masih sama dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 8.300.000.000,” jelasnya.
Bupati berharap, berkurangnya kemampuan belanja daerah ini tidak boleh membuat kita berputus-asa. Berbagai upaya untuk membangun Purbalingga guna mewujudkan tercapainya visi kabupaten Purbalingga, secara sinergis harus terus dilakukan.
Dia juga berharap, rancangan nota kesepakatan bersama yang diserahkan dapat diterima dan selanjutnya dibahas ditingkat badan anggaran. Sehingga pada saatnya, dapat disetujui menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga. (Hr/ humaspurbalingga)