PURBALINGGA – PIs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi menyampaikan Pendapat Bupati Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Rabu (4/11) dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga. Secara umum ia menyatakan mendukung terhadap sejumlah Raperda tersebut, namun juga memberi catatan agar bisa disikapi lebih bijak.
Terkait Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Purbalingga, Pjs mendukung dan mengapresiasi atas pengajuan Raperda tersebut. Meski demikian, ia meminta isi Raperda ini perlu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik dari judul serta ruang lingkupnya.
“Kami sampaikan pula sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, bahwa Pemprov Jateng juga sedang menyusun Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang saat ini masih menunggu rapat paripurna persetujuan, Raperda tersebut telah melalui proses sinkronisasi, harmonisasi, dan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat menjadi acuan dan referensi bagi penyusunan peraturan daerah Kabupaten Purbalingga dalam penyusunannya,” ungkapnya.
Pjs Bupati juga mendukung pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun perlu pencermatan kembali terkait sistematika pembentukan peraturan daerah mendasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011. Kemudian terkait ruang lingkup dan strategi perlindungan petani perlu disesuaikan ketentuan Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan Raperda Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun, Ia meminta masih perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
“Dalam Permenkes ini jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah kabupaten/kota diantaranya terdiri atas pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir dan pelayanan kesehatan balita yang telah dijabarkan secara rinci, sehingga banyak pasal dalam pengaturan raperda ini yang harus menyesuaikan dengan Permenkes tersebut,” katanya.
Sementara, Raperda Tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak sangat didukung oleh Pemerintah daerah sebab akan membawa banyak manfaat. Diantaranya : a. Memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan pembiayaannya tidak cukup dicapai dalam jangka waktu 1 tahun anggaran; b. Memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian kegiatan; c. Mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program; dan c. Memberikan kepastian sumber dan besaran anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.(Gn/Humas)