PURBALINGGA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga melaksanakan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) jelang tahun baru ini, Kamis (31/12). Miras ini merupakan hasil sitaan miras ilegal atau penjual yang tidak berizin dari Operasi Lilin Candi 2020.
“Total ada 3.629 botol miras berbagai jenis yang dimusnahkan. Selain miras botolan dimusnahkan juga 209 liter tuak dan puluhan liter miras lain jenis Ciu,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’i Maulla SIK MH.
Tidak hanya miras Polres Purbalingga selama Operasi Lilin Candi juga melakukan razia petasan dan narkoba dengan maksud menciptakan situasi Kamtibmas yang aman saat Natal dan tahun baru. Menurutnya, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras.
“Minuman keras juga bisa memicu terjadinya tindak pidana oleh sebab itu perlu kita lakukan penindakan. Seperti beberapa kasus kejahatan yang terjadi ternyata berawal dari mengonsumsi minuman keras,” ucapnya.
Proses pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara digilas dengan kendaraan Stoom Walls. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jajaran Forkopimda yang secara simbolis turut memusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengapresiasi langkah Polri dalam kegiatan pemusnahan miras ini. “Pemusnahan miras ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan kamtibmas di masyarakat, sehingga nantinya masyarakat Purbalingga dalam tahun baru ini bisa lebih hikmat dan lebih tenang karena gangguan terkait miras dan sebagainya bisa tertangani dengan baik,” katanya.(Gn/Humas)