PURBALINGGA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut PSBB, untuk sementara Kabupaten Purbalingga menutup kunjungan wisatawan dari luar daerah Kabupaten Purbalingga. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat Jumpa Pers, Jumat (8/1/2021) di Pendopo Dipokusumo.
“Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11 – 25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Tiwi.
Ia menambahkan, jumlah pengunjung/wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40% dari kapasitas. Selama PPKM ini, pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon dan sebagainya.
“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan,” katanya.
Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM (11 – 25 Januari 2021), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.
“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” katanya.
Sektor Industri Hanya Pengaturan Jam Kerja
Sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, akan tetapi akan diatur dalam berbagai jam kerja guna mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (work from home) maka bisa diberlakukan WFH.
“Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00 sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” katanya.
Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter. Diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%.
“Sehingga kita harus mengencangkan ikat pinggang, meningkatkan, kedisiplinan, kewaspadaan masyarakat untuk betul-betul memperhatikan, melakukan protokol kesehatan. Harapannya dengan PPKM ini angka kematian dan kesembuhan bisa mengimbangi tingkat nasional, syukur-syukur lebih baik,” katanya.
Bupati menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Didalamnya juga akan mengatur mekanisme sanksi. “Sanksi akan diberikan surat peringatan satu kali, setelah itu jika masih melanggar akan eksekusi,” tegasnya.(Gn/Humas)