PURBALINGGA, INFO – Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 68 Miliar untuk menangani kerusakan infrastuktur jalan. Penanganan kerusakan jalan melalui proyek pembangunan jalan, peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan sebanyak 33 ruas jalan kabupaten.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudiyanto mengatakan untuk menangani kerusakan jalan kabupaten yang terdiri dari 409 ruas dengan panjang 881.087 km memerlukan anggaran di atas Rp 100 M. Namun karena pandemi covid-19 pada TA 2020 hanya sekitar Rp 30 M dan pada TA 2021 hanya Rp Rp 68 M.

“Untuk menangani kerusakan jalan yang masih masuk dalam kondisi baik dan sedang maka dilakukan pemeliharaan rutin,” kata Cahyo saat dihubungi, Selasa (12/1).

Kerusakan jalan yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, menurutnya disebabkan karena beberapa faktor seperti hujan yang terus menerus mengakibatkan kerusakan jalan naik menjadi empat kali lipat dibandingkan ketika kondisi normal. Hujan juga mengakibatkan kemampuan tim penambal lubang jalan mengalami penurunan kemampuan dalam menambal.

“Ini karena aspal yang digunakan memakai aspas panas yang proses pembakarannya butuh cuaca yang terang,” ujarnya.

Lubang jalan yang ada kebanyakan tergenang air dan perlu dibersihkan serta dikeringkan terlebih dahulu. Sehingga butuh waktu yang cukup lama dan ini menyebabkan menurunnya kecepatan penambalan lubang jalan.

“Banyak ruas jalan yang seharusnya penanganan kerusakannya tidak hanya tambal lubang tapi perlu pelapisan kembali dan peningkatan kontruksi jalan,” terang Cahyo.

Ruas jalan yang membutuhkan pemeliharaan berkala saat ini yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. S.Parman sisi timur, Jl. Bobotsari – Karanganyar, Jl. Pengadegan – Kecombron, Jl. Kecombron – Rembang, Jl. Kutabawa – Karangreja, Jl. Soekarno – Hatta dan yang lainnya. Kemudian ruas jalan yang memerlukan peningkatan kontruksi diantaranya Jl. Mewek – Kalimanah, Jl. Bojong – Panican, Jl. Panican – Linggamas, Jl. Panican – Kemojing, dan Jl. Kembangan – Karanggedang.

“Faktor lain penyebab jalan berlubang karena banyak kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan drainase jalan yang kurang memadai,” ungkapnya.

Penanganan kerusakan jalan kabupaten secara garis besar dilakukan dengan dua metode pengadaan meliputi pengadaan secara tender melalui pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan, kemudian pengadaan secara swakelola atau pemeliharaan rutin. Untuk pengadaan secara lelang, saat ini masuk pada tahapan persiapan perencanaan teknis dan ditargetkan awal bulan Mei 2021 sudah berkontrak.

“Pemeliharaan rutin jalan kabupaten saat ini sedang berjalan dengan sistem penambalan lubang jalan oleh empat tim penambal yakni Tim UPTD I Purbalingga, UPTD II Bukateja, UPTD IV Rembang dan Tim Bidang Bina Marga,” jelas Cahyo.

Adapun ruas jalan yang sudah dan sedang ditangani tim rutin diantaranya ruas Jl. Soekarno Hatta, Jl. Mewek – Kalimanah, Jl. Bojong – Panican, Jalan dalam Kota, Jl. Purbalingga – Padamara, dan Jl. Bancar – Kalikajar. Selanjutnya ada Jl. Bobotsari – Karanganyar, Jl. Kecombron – Rembang, Jl. Pengadegan – Kecombron, Jl. Pepedan – Tegalpingen, Jl. Penican – Linggamas dan Jl. Gambarsari – Jetis.

Memperhatikan penanganan kerusakan jalan dengan sistem yang ada tidak cukup memadai maka perlu mengambil beberapa langkah untuk penanganannya. Pihaknya menambah tim penambal lubang jalan dari empat tim menjadi enam tim yakni menambah tim UPTD III Bobotsari dan Tim Bidang Bina Marga.

“Bahan yang digunakan selain menggunakan aspal panas juga menggunakan aspal dingin (asbuton) yang tidak memerlukan pembakaran. Mudah-mudahan masyarakat Purbalingga memahami kondisi yang ada saat ini,” pungkasnya. (Lilian)