PURBALINGGA , Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang di pimpin oleh Kasi Operasi Teguh Sungkono untuk sementara memberhentikan pendirian tower salah satu profider dikarenakan belum mempunyai ijin pendirian. Tower tersebut berdiri di atas bangunan di lantai 3 di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga.
Teguh mengatakan pendirian tower sudah menyalahi aturan dikarenakan ijin belum turun sudah melakukan tahapan pendirian. Sekarang pihak provider sedang tahap pengajuan berkas ke Kantor Penamamam Modal dan Perijinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka untuk sementara kita hentikan, sampai ijin benar-benar ada,” ujar Teguh saat melakukan inspeksi penertiban, Selasa (6/10)
Terlihat beberapa orang satpol PP juga melakukan teguran kepada dua orang pekerja untuk turun dari lantai 3 dan segera mengentikan pekerjaannya. Mendegar seruan dari Satpol PP, pekerjapun turun dan mengentikan pekerjaannya.
Sedangkan staf KPMPT yang mendampingi saat itu, Alif Subianto membenarkan tower BTS yang didirikan oleh salah satu vendor belum mempunyai ijin, proses perijinan masih dalam tahap pengajuan. Sedangkan kelengkapan berkasnya belum selesai.
Alif menjelaskan pendirian tower ini rencananya akan digunakan salah satu profider yakni dari Telkomsel dengan model singgel full. Setelah proses administrasinya benar dan selesai baru nanti akan dirapatkan dengan pihak SKPD terkait baru keluar Surat Keputusan (SK) bisa atau tidaknya pendirian tower tersebut.
“Karena vendornya mencuri star, atas perintah pimpinan untuk sementara dihentiakan dahulu,” pungkas Alif. (Sapto Suhardiyo)