PURBALINGGA – Tahun 2021 Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total Rp 365,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 119.036.745.000 dan DD Rp 246.883.340.000.
Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam acara Sosialisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Purbalingga, Kamis (11/2) melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Bupati Purbalingga. Ia menyampaikan DD merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
“Dari tahun ke tahun DD selalu meningkat. Dari tahun 2016 hanya Rp 149 miliar, sedangkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 245,6 miliar. Meningkatnya DD juga merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap desa. Desa sudah bukan lagi sebagai objek pembangunan akan tetapi subjek pembangunan bahkan menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan dari tingkat bawah,” ungkapnya.
Demikian dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Terpilih Pemilu 2020 juga memiliki komitmen dan perhatian besar terhadap desa. ADD dari Kabupaten Purbalingga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016 hanya Rp 92 miliar, tahun 2020 lalu sudah mencapai Rp 119 miliar.
“Ini juga bentuk dari perhatian walaupun di tengah pandemi dimana tahun 2020 lalu dilakukan refokusing anggaran sampai 5 kali, akan tetapi desa tetap mendapatkan prioritas utama. Kalau OPD lain hampir mengalami penurunan anggaran tetapi desa sebaliknya pagu ADD masih tetap Rp 119 miliar. Hal ini kita sadari betul bahwa keberhasilan pembangunan Purbalingga terletak di tangan 224 desa,” katanya.
Bupati juga memaparkan kebijakan terbaru terkait penggunaan DD untuk tahun 2021 ini. Diantaranya untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300.000 per bulan untuk tiap penerima; untuk Pemutahiran Data dan Informasi Desa Serta Masyarakat; dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai (Cash For Work).
“Disamping itu juga kebijakan penggunaan DD tertuang dalam Permendes, PDT dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020. Yakni diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa. Diantaranya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dan Adaptasi Kebiasaan Baru Desa,” katanya.
Adapun kebijakan PEN, meliputi 1) Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; 2) Penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan; 3) Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Dengan besarnya DD dan ADD yang akan diterima desa nanti, Bupati mewanti-wanti akan besarnya potensi resiko dalam pengelolaannya. Bupati meminta agar tata kelola keuangan dilaksananakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
“Saya harap potensi resiko yang tinggi ini jangan sampai rekan Kades/Perangkat salah langkah dan menimbulkan perkara hukum di kemudian hari. Jika ada yang bingung bisa dikonsultasikan terlebih dahulu,” katanya.(Gn/Humas)